KPU dan Bawaslu Tak Pernah Minta Penundaan Realisasi Bansos Selama Pilkada Jember
Jember (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Jember, Jawa Timur, tak pernah meminta penundaan realisasi bantuan sosial selama pemilihan kepala daerah, sebagaimana menjadi kebijakan Pejabat Sementara Bupati Imam Hidayat dan Sekretaris Daerah Jember Hadi Sasmito.
Pemkab Jember beralasan kebijakan tersebut dikeluarkan untuk menjaga netralitas aparatur sipil negara. Bahkan Hadi menyebut kebijakan itu mengacu pada KPU dan Bawaslu, selain Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Kita punya pemerintah atasan, baik dari Kemendagri, Bawaslu, KPU, dan KPK tentunya sudah memberi arahan kepada kami, bahwa yang kaitan dengan program berbasis bansos kepada masyarakat untuk ditunda sementara waktu dan dicairkan setelah pilkada,” katanya, sebagaimana dilansir Beritajatim.com, Selasa (15/10/2024).
Andi Wasis, komisioner KPU Jember, membantah keterkaitan lembaganya dengan kebijakan yang dikeluarkan duet Imam Hidayat dan Hadi Sasmito tersebut. “Tidak ada arahan itu dan bukan kewenangan kami,” katanya, Rabu (23/10/2024).
“Apa kewenangan KPU mengurusi bantuan sosial? Masa ada K:PU mengurusi bansos, Mas,” kata Andi.
Pernyataan serupa meluncur dari Wiwin Riza Kurnia, komisioner Bawaslu Jember. Bawaslu RI memang menerbitkan surat imbauan soal netralitas ASN dan larangan penggunaan fasilitas negara untuk kampanye pada 11 Juni 2024. “Tapi tidak ada larangan spesifik dari Bawaslu RI (soal realisasi bansos),” katanya.
Wiwin menduga kebijakan itu keluar berdasarkan tafsiran Pemkab Jember sendiri. “Kami pun imbauannya lebih pada fasilitas negara dan penggunaannya pada saat kampanye. Tidak ada yang secara spesifik mengarah pada bagaimana kebijakan itu diteruskan, dihentikan, sampai ke mekanismenya. Tidak ada hubungan dengan Bawaslu,” katanya.
Satu-satunya permintaan terbuka terhadap penghentian sementara realisasi bantuan sosial itu justru meluncur dari Aliansi Masyarakat Cinta Jember yang merupakan elemen pendukung pasangan calon Muhammad Fawait-Djoko Susanto.
Dalam siaran pers tertanggal 25 September 2024, mereka mendesak penundaan pemberian bantuan sosial, baik tunai maupun non tunai, beasiswa pelajar, pencairan honor guru ngaji, pemberian bantuan peralatan kerja, rehabilitasi tempat ibadah dan semua belanja barang untuk diberikan kepada masyarakat, dan baru dilaksanakan setelah pilkada 27 November 2024.
Menurut Kustiono, koordinator Aliansi Masyarakat Cinta Jember, anggaran daerah rawan dipolitisasi untuk kepentingan petahana. “Maka, dengan statement kebijakan Sekda seperti itu kami mengapresiasi itu, karena itu yang memang kami inginkan,” katanya kepada wartawan, Selasa (15/10/2024). [wir]
Link informasi : Sumber