Mantan Kades di Bojonegoro Jadi Tersangka Tindak Pidana Pajak Rp200 juta
Bojonegoro (beritajatim.com) – Mantan Kepala Desa Trucuk Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro periode 2013-2019 inisial DPA ditetapkan tersangka perpajakan senilai lebih dari Rp200 juta. Ia ditetapkan tersangka saat menjabat sebagai Direktur PT SGD pada tahun 2017 sampai dengan Maret 2018.
Dalam kasus tindak pidana bidang perpajakan itu juga menyeret seorang lagi berinisial DA yang menggantikan DPA pada jabatan Direktur PT SGD pada periode berikutnya. Kedua tersangka disangka tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
Tindak pidana terjadi di lokasi usaha PT SGD perusahaan bidang Perdagangan Besar Minyak dan Lemak Nabati atas kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) masa pajak Januari sampai Oktober 2018.
Dalam penyidikan kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap. Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil DJP Jawa Timur II bersama-sama Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Tim Korwas Reskrimsus Polda Jawa Timur melakukan penyerahan tersangka dengan inisial DPA dan DA, serta barang bukti (Penyerahan Tahap 2) ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro pada (19/9/2024).
Penyerahan Tahap 2 dilakukan setelah Berkas Perkara penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Kabid P2Humas DJP Jawa Timur II, Heru Susilo menjelaskan bahwa tersangka DPA adalah mantan Kepala Desa Trucuk, Bojonegoro periode tahun 2013-2019 yang juga Direktur PT SGD pada tahun 2017 sampai dengan Maret 2018, kemudian di tahun berikutnya diteruskan kepengurusan direksinya oleh tersangka DA.
“Tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana bidang perpajakan yakni tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut. Tindak pidana terjadi di lokasi usaha PT SGD atas kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) masa pajak Januari sampai Oktober 2018,” ujar Heru, Sabtu (21/9/2024).
Lebih lanjut Heru Susilo menjelaskan modus operandi yang dilakukan adalah, dalam kurun waktu Januari hingga Oktober 2018 diketahui PT SGD melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yaitu BBM non subsidi berupa Solar Industri, akan tetapi tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut dan juga tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN.
“Akibat perbuatan dua tersangka, negara ditengarai mengalami kerugian dari penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang kurang dibayar sebesar Rp221.013.667,” tambahnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c dan 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Sementara Kepala Kanwil DJP Jatim II, Agustin Vita Avantin berterima kasih kepada semua aparat penegak hukum mulai Kepolisian Daerah Jawa Timur, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bojonegoro yang telah membantu jalannya pelaksanaan kegiatan penyerahan tersangka (P22) ini.
“Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan DJP dalam melakukan penegakan hukum perpajakan,” ujar Vita dalam penjelasan tambahan.
Selanjutnya, Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II berharap agar persidangan dapat segera dilaksanakan dan segera mendapatkan putusan hakim yang seadil-adilnya, baik terhadap tersangka maupun untuk hak-hak negara (dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak).
Penindakan terhadap kasus DPA dan DA merupakan wujud pelaksanaan penegakan hukum perpajakan, diharapkan memberikan efek jera bagi tersangka serta memberikan efek getar maupun gentar bagi Wajib Pajak lainnya agar menghindari perbuatan melawan hukum perpajakan.
Pihaknya mengimbau kepada Wajib Pajak untuk menghindari segala praktek yang bertentangan dengan ketentuan perpajakan. Kesadaran dari wajib pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajaknya dengan benar, lengkap, dan jelas adalah faktor utama menuju pajak kuat Indonesia maju.
“Perlu diingat bahwa DJP selalu mengedepankan asas ultimum remedium, yaitu pemidanaan sebagai upaya terakhir penegakan hukum perpajakan setelah seluruh tindakan administratif sudah ditempuh,” pungkasnya. [lus/kun]
Link informasi : Sumber