Warga Kedamaian Pasuruan Desak PT Sorini Cargill Ditutup
Pasuruan (beritajatim.com) – Warga Dusun Kedamaian, Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan pintu masuk PT. Sorini Cargill (SC) pada Senin (2/12). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.
Dalam aksi kali ini, warga dengan tegas menuntut penutupan PT. Sorini Cargill. Mereka menilai bahwa perusahaan telah melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan telah menyebabkan kerugian yang signifikan bagi masyarakat sekitar.
“Kami sudah tidak tahan lagi dengan kondisi lingkungan yang tercemar. Polusi udara, suara bising, dan bau menyengat sangat mengganggu kehidupan kami,” ujar Lujeng Sudarto, salah satu perwakilan warga.
Aksi unjuk rasa yang berlangsung cukup memanas sempat membuat situasi menjadi tegang. Beberapa pengunjuk rasa berusaha merangsek masuk ke area pabrik. Beruntung, pihak keamanan perusahaan dan kepolisian berhasil mengamankan situasi.
Setelah bernegosiasi, akhirnya lima orang perwakilan warga diizinkan untuk bertemu dengan pihak manajemen PT. Sorini Cargill. Dalam pertemuan tersebut, warga kembali menyampaikan tuntutan mereka dan berharap agar perusahaan segera mengambil tindakan untuk mengatasi masalah pencemaran lingkungan.
“Kami menuntut agar pabrik ini ditutup dan tidak beroperasi lagi, karena masyarakat sangat sengsara. Ditambah lagi pencemaran lingkungan baik udara maupun air, itu sudah sangat menyiksa masyarakat,” tambahnya.
Pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan oleh PT. Sorini Cargill telah menyebabkan berbagai masalah kesehatan bagi warga sekitar, seperti gangguan pernapasan dan iritasi kulit. Selain itu, nilai properti warga juga mengalami penurunan akibat kondisi lingkungan yang buruk.
Warga berharap agar pemerintah daerah dan instansi terkait dapat segera mengambil tindakan tegas terhadap PT. Sorini Cargill. Mereka juga meminta agar perusahaan bertanggung jawab atas kerugian yang telah ditimbulkan.
Sementara itu, pihak PT Sorini Cargill enggan dimintai keterangan atas tuntutan warga. PT. Sorini Cargil beralasan bahwa pimpinan tidak ada di tempat. (ada/but)
Link informasi : Sumber