Akademisi Ingatkan Pj Bupati Jombang Tentang Aturan Mutasi Jabatan di Masa Transisi
Jombang (beritajatim.com) – Akademisi Universitas Brawijaya (UB) Malang, Nana Abdul Aziz mengatakan, jika terjadi mutasi sebelum pelantikan bupati terpilih tentu akan mempengaruhi stabilitas, sehingga alangkah lebih bijaknya mutasi dilakukan setelah pelantikan.
Hal itu diungkapkan dosen Administrasi Publik UB usai diminta pendapatnya tentang rencana reposisi atau mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Jombang sebelum bupati terpilih dilantik. Rencana mutasi tersebut sudah disampaikan Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo beberapa waktu lalu.
“Apalagi jika mutasi dilakukan beberapa bulan sebelum pelantikan, tindakan tersebut tidak mencerminkan political ethic yang baik. Ini preseden buruk dalam perilaku organisasi pemerintahan kita,” katanya, Sabtu (7/12/2024).
Selain itu, lanjut Nana, Bawaslu telah menyampaikan hal ini kepada Menteri Dalam Negeri sebagai pihak yang mengoordinasikan para kepala daerah, melalui surat bernomor 438/PM/K1/03/2024 yang ditembuskan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Maret lalu.
“Bawaslu mengimbau kepada Menteri Dalam Negeri untuk memastikan tidak terdapat penggantian pejabat baik oleh Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota maupun penjabat Gubernur atau Penjabat Bupati/Wali Kota 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024,” jelas Nana.
Menurut Nana, ini merupakan tindakan tegas Bawaslu untuk mengantisipasi netralitas ASN saat proses Pemilukada berlangsung hingga Bupati dan Wakil Bupati terpilih dilantik. Jika proses itu dipaksa untuk dilakukan maka akan mencederai proses Pemilu.
Pada Pasal 71 ayat (2), UU Pilkada nomer 10 tahun 2016 disebutkan bahwa kepala daerah tidak dapat mengganti pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatannya, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri. Nah, Menteri yang dimaksud adalah Menteri Dalam Negeri.
Sementara itu, pada Pasal 162 ayat (3), ditegaskan bahwa kepala daerah yang ingin melakukan mutasi atau penggantian pejabat dalam kurun waktu tersebut harus memperoleh persetujuan tertulis dari menteri.
“Pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah),” demikian bunyi pasal 190 UU Pilkada.
“Idealnya walau tidak bicara soal regulasi. Harusnya memang mutasi jabatan tidak dilakukan ketika masa transisi. Ini kaitannya dengan political ethic,” ujar Dosen yang kini menempuh pendidikannya S3 di Bandirma Onyedi Eylul University (BANU) Turki.
“Jika proses mutasi tetap dilakukan dalam proses pemilukada berlangsung, ini akan menimbulkan banyak kecurigaan. Seolah-olah ada tendensi politik di dalamnya yang membuat mereka mengambil keputusan mutasi pegawai. Ini harusnya bisa dilakukan saat Bupati baru dilantik,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo memberikan sinyal pelantikan promosi pejabat di lingkup Pemkab Jombang dilakukan usai Pemilihan kepala daerah serentak berkhir. Kepastian itu, ia terima langsung dari Kemendagri.
“Jadi sesuai arahan pak Mendagri ditahan dulu sampai selesai pengumuman Pilkada,” ujar dia, Jumat (29/11/2024).
Menurutnya, kewenangan Pemkab Jombang sebatas mengusulkan. Selebihnya, untuk persetujuan usulan adalah wewenang Kemendagri. “Kalau kewenangan kami mengusulkan ke Kemendagri, kalau beliau setuju kita jalankan, kalau tidak kita serahkan ke bupati selanjutnya,” tandas Teguh. [suf]
Link informasi : Sumber