Calon di 38 Daerah Lawan Kotak Kosong Jadi Bukti Kegagalan Parpol, Termasuk Jatim?
Yogyakarta (beritajatim.com)– Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 semakin dekat dan atmosfer politik semakin terasa di berbagai daerah. Partai-partai politik telah mulai mengajukan calon mereka. Namun, data Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan bahwa terdapat 38 daerah—terdiri dari 37 kabupaten/kota dan satu provinsi—yang menghadapi potensi calon tunggal.
Jika tidak ada pasangan calon (paslon) lain yang mendaftar hingga batas waktu yang ditentukan, maka calon tunggal ini akan melawan kotak kosong.
Fenomena Calon Tunggal dalam Pilkada
Menurut Dr. Mada Sukmajati, Ketua Program Studi Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, angka 38 daerah dengan calon tunggal ini sebenarnya tidak terlalu mengejutkan. Hal ini berkaitan dengan Pilkada serentak di seluruh Indonesia. Jika kita menengok ke belakang, pada Pilkada 2015 hanya ada tiga calon tunggal, lalu angka ini meningkat menjadi sembilan di tahun 2017, 16 calon tunggal pada 2018, dan 25 calon pada Pemilu 2020.
“Peningkatan ini lebih terlihat karena Pilkada 2024 dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia,” jelas Mada.
Indikasi Persekongkolan Politik dan Dampaknya
Salah satu faktor yang memicu munculnya calon tunggal adalah dominasi partai politik di daerah tertentu. Menurut Mada, di beberapa daerah, terutama wilayah tambang, calon tunggal bisa jadi mencerminkan adanya persekongkolan antara mayoritas partai politik dan dukungan pemodal besar.
“Jika paslon tunggal terpilih, ada kemungkinan munculnya kompensasi kepada pemodal, yang mungkin terkait dengan perizinan pertambangan atau pengelolaan sumber daya alam. Hal ini membuka peluang terjadinya korupsi politik,” tambah Mada Dosen UGM kelahiran Madiun Jawa Timur (Jatim) ini.
Mobilisasi ASN dan Ancaman Politisasi Birokrasi
Selain itu, Pilkada dengan calon tunggal juga berpotensi meningkatkan mobilisasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Calon petahana sering kali memanfaatkan birokrasi untuk memenangkan kembali Pilkada. Politisasi birokrasi ini, kata Mada, bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi di Indonesia.
“Politisasi birokrasi merusak prinsip meritokrasi dan profesionalisme, yang seharusnya menjadi dasar tata kelola pemerintahan yang baik,” jelasnya.
Kampanye Kotak Kosong sebagai Alternatif
Kehadiran calon tunggal juga menunjukkan kegagalan partai politik dalam mencalonkan kader-kader yang kompeten. Mada menyebut bahwa partai politik sering kali tidak siap dan terjebak dalam praktik politik transaksional. Kondisi ini diperburuk oleh keberadaan politik dinasti di beberapa daerah, yang semakin menyulitkan calon independen untuk bersaing.
Namun, meski ada calon tunggal, masyarakat masih memiliki pilihan. Salah satu cara yang dapat ditempuh adalah mendukung kampanye kotak kosong. Menurut Mada, KPU perlu segera mengatur regulasi terkait kampanye kotak kosong agar ada kesetaraan dalam kontestasi Pilkada.
“Regulasi kampanye kotak kosong perlu disusun agar masyarakat dapat mengekspresikan pilihan mereka, terutama jika mereka tidak puas dengan calon tunggal yang diajukan partai politik,” ujar Mada.
Peran Generasi Muda dalam Pilkada 2024
Pilkada 2024 juga menjadi momentum bagi masyarakat, khususnya generasi muda, untuk berperan aktif dalam memilih pemimpin daerah. Isu-isu yang dekat dengan kehidupan sehari-hari, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, hingga permasalahan urban seperti kemacetan dan banjir, sangat relevan untuk diangkat dalam kampanye Pilkada.
Mada menegaskan bahwa generasi muda memiliki peran strategis dalam melakukan edukasi politik. “Generasi muda dapat berkontribusi melalui aktivisme digital atau langsung untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya Pilkada,” pesannya.
Pilkada 2024 imbuhnya adalah momen penting bagi demokrasi di Indonesia. Meski munculnya calon tunggal menjadi tantangan, masyarakat tetap memiliki peran penting dalam menentukan arah pembangunan daerah. Generasi muda harus memanfaatkan momentum ini untuk melakukan perubahan dan mendorong transparansi serta partisipasi yang lebih besar dalam proses politik. [aje]
Link informasi : Sumber