Penyakit Mulut dan Kuku Sekarang Tidak Seperti Dulu

0

Jember (beritajatim.com) – Penyakit mulut dan kuku (PMK) tengah nenyerang sejumlah sapi potong di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Agus Khoironi, anggota Komisi B DPRD Kabupaten Jember, menyebut penyakit saat ini lebih serius daripada yang menjangkiti ternak pada 2022.

“PMK sekarang tidak kayak dulu. Sekarang ketika terpapar, lima hari mati sudah. Jadi kayaknya petugas pun kewalahan,” kata Agus dalam rapat dengar pendapat di DPRD Kabupaten Jember, Selasa (17/12/2024).

Menurut Agus, hingga saat ini ada 60 kasus yang terlaporkan. “Apalagi di daerah Kecamatan Tempurejo. Hampir di seluruh Desa Mandiku habis sekarang. Kalau tidak dikatakan panik ya bagaimana lagi?” katanya.

Menurut Agus, mereka menangis dan mengeluh dengan munculnya wabah PMK ini. “Tidak bisa apa-apa lagi. Harapannya sapi itu dipelihara untuk biaya sekolah anak. Kalau anak besar, sapi itu dijual,” katanya.

Penularan penyakit ini cepat sekali. “Lima hari ternak punya teman saya habis, nggeblak (mati), tidak tertolong,” kata Agus.

Peternak pun terpaksa menjual sapi milik mereka dengan harga murah daripada mati terkena penyakit. “Dari harga Rp 20 juta, laku Rp 4 juta. Ini kan kami miris. Habis mengubur punya teman, lalu sapi punyanya sendiri terpapar, akhirnya mengubur punya sendiri,” kata Agus.

Agus mengkritik kekosongan obat dan vaksin. Penyakit mulut dan kuku memang relatif tak muncul pada 2023. Namun saat itu, menurutnya, hampir semua sapi terkena penyakit LSD (Lumpy Skin Disease) atau cacar sapi. “Seharusnya setiap tahun kita menganggarkan, baik obat-obatan maupun vaksin. Seharusnya teman-teman paham, kalau tidak ada PMK, masih ada penyakit lato-lato (LSD),” jelasnya.

Wabah penyakit membuat harga jual sapi berkurang. “Alhamdulillah, kebanyakan sapi sembuh. Tapi akhirnya harga jual berkurang karena badan sapi seperti berpanu. Istilahnya lato-lato. Seharusnya harga jual Rp 20 juta, tinggal Rp 15 juta,” kata Agus.

Hal seperti ini, menurut Agus, seharusnya disikapi Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Jember. “Setiap tahun obat-obatan dianggarkan tiap tahun. Saya dapat info, terakhir (Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan) mendapat vaksin pada Juni 2022. Vaksin kalau digunakan paling lama dua tahun. Tahun 2024 seharusnya bisa tapi di bulan Juni,” katanya.

Agus juga berharap ada kompensasi bagi masyarakat yang terdampak penyakit mulut dan kuku ini. “Tahun 2022 kan setelah dilaporkan, dapat kompensasi kalau tidak salah Rp 5 juta. Harapannya seperti itu, setidaknya ada kompensasi, bukan uang ganti,” katanya.

Agus menyerukan perlunya edukasi kepada masyarakat. “Edukasi ini penting supaya masyarakat juga paham,” katanya.

Menangani penyebaran penyakitn ini, Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan memiliki stok obat-obatan penurun panas dan vitamin. “Vaksin kami masih ada, tapi expired pada bulan September. Dari masa expired masih bisa digunakan tiga bulan setelah,” kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Kabuipaten Jember Andi Prastowo.

Pemerintah Kabupaten Jember tidak mengalokasikan anggaran untuk vaksin, karena keputusan pemerintah pusat untuk tidak memberikan bantuan vaksin baru terbit pada 4 Desember 2024. Saat itu Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 sudah disahkan pada 21 November 2024.

Namun di tengah situasi seperti ini, Andi menyarankan tidak dilakukan vaksinasi terlebih dulu. Masyarakat hendaknya melaporkan saja kasus penyakit yang muncul kepada pemerintah agar mendapatkan bantuan obat-obatan.

“Masyarakat kami beri pengertian dan kami lakukan tindakan. Tolong laporkan ke petugas kami. Obat ada, disinfektan juga banyak, Kami sudah bagi ke seluruh puskeswan,” kata Andi.

Soal bantuan kompensasi bagi peternak, Andi membenarkan jika itu dilakukan pada 2022 dengan mengikuti sejumlah prosedur, seperti visum dokter hewan. Permohonan kompensasi tersebut diajukan ke pemerintah provinsi dan pusat. “Kemarin kami hanya dapat satu peternak di Bangsalsari. Itu rebutan di seluruh Indonesia,” katanya. [wir]


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.