Pasca Garden Palace Hotel Surabaya Dieksekusi, Pengelola Bakal Lapor Pidana

0

Surabaya (beritajatim.com) – Eksekusi Garden Palace Hotel oleh juru sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sempat mendapat perlawanan dari pihak pengelola yakni PT Mas Murni Indonesia (MAMI).

Pengacara PT MAMI, Shoinuddin Umar berkeberatan dengan eksekusi tersebut.

MAMI Renovasi Garden Palace dan Kembangkan IBT Center Building Tak Mampu Bayar Pesangon Karyawan, Hotel Garden Palace Diputus Pailit

“Perkara kami dibilang dicabut, padahal kami tidak pernah mencabutnya,” kata Umar.

Menurut dia, harga hotel juga terbilang sangat murah.

PT TUL mendapatkannya dari lelang hanya seharga Rp 211 miliar. “Padahal, harga wajar aset bisa mencapai Rp 600 miliar. Ini banyak kejanggalan. Kami mempertimbangkan untuk melaporkan pidana pihak-pihak yang terkait eksekusi ini,” ujarnya.

Juru Sita Pengadilan Negeri Surabaya Darmanto Dachlan menjelaskan, eksekusi pengosongan hotel itu berdasarkan penetapan permohonan eksekusi yang telah diteken Ketua PN Surabaya.

“ Penetapan itu berdasarkan permohonan eksekusi yang diajukan Stevanus Nathaniel, Direktur PT Tunas Unggul Lestari (TUL),” ujar Darmanto.

Selain itu, juga berdasarkan sejumlah perkara perdata PT MAMI yang sudah diputus PN Surabaya.

Terpisah, pengacara PT TUL, Lardi mengatakan, perlawanan dari MAMI (termohon eksekusi) sesuatu yang wajar.

Jika ada pihak yang menentang eksekusi, maka harus bisa menunjukkan surat penangguhan eksekusi dari pengadilan.

Lardi menambahkan, kliennya membeli aset dari lelang dari Bank Victoria melalui Kantor Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya.

Aset hotel seluas 4.350 meter persegi dilelang karena PT MAMI tidak bisa melunasi tagihan kredit di Bank Victoria.

“Sesuai aturan, pemenang lelang harus dilindungi undang-undang,” kata Lardi. [uci/ted]


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.