Indonesia Terancam Jadi Negara Tertinggal

0

Yogyakarta (beritajatim.com)- Pemerintah tengah merencanakan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen pada sektor pendidikan, khususnya layanan sekolah bertaraf internasional, mulai Januari 2025.

Kebijakan ini menuai kritik tajam dari berbagai pihak, termasuk akademisi ternama, yang menilai langkah tersebut tidak tepat dan berpotensi membawa dampak negatif jangka panjang.

Guru Besar Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM), Prof. Dr. R. Agus Sartono, M.B.A., dengan tegas menyatakan bahwa pengenaan PPN pada pendidikan adalah kebijakan yang sebaiknya dibatalkan. Menurutnya, pendidikan adalah investasi jangka panjang yang tidak semestinya dijadikan objek pajak.

“Kalau saja kebocoran anggaran dan korupsi bisa ditekan, dana yang tersedia sudah lebih dari cukup untuk membiayai pembangunan sumber daya manusia,” ujar Agus.

Ia juga menyoroti bahwa penerapan pajak ini berisiko memperburuk akses masyarakat ke perguruan tinggi, yang pada akhirnya membuat Indonesia tertinggal dari negara-negara ASEAN lainnya.

“Jika sektor pendidikan diabaikan, hanya soal waktu sebelum kita semakin terpuruk,” tambahnya.

Agus Sartono juga mempertanyakan konsistensi kebijakan pemerintah. Di satu sisi, pemerintah mendorong peningkatan kualitas pendidikan bertaraf internasional, sementara di sisi lain memberlakukan pajak yang justru bisa menghambat tujuan tersebut. Contohnya, berbagai Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN BH) telah mengembangkan program International Undergraduate Program (IUP), yang tidak hanya mendukung pembiayaan kampus tetapi juga menarik minat mahasiswa asing.

Program IUP memungkinkan subsidi silang untuk mahasiswa kurang mampu, memberikan akses pendidikan tinggi yang lebih merata. Selain itu, kehadiran mahasiswa asing di Indonesia memiliki dampak strategis, seperti meningkatkan ekspor layanan pendidikan dan melahirkan “Indonesianis” yang dapat memperkuat hubungan bilateral di masa depan.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), populasi usia 19-23 tahun di Indonesia diproyeksikan mencapai 27,39 juta jiwa pada tahun 2025, dengan target Angka Partisipasi Kasar (APK) perguruan tinggi sebesar 35 persen. Ini berarti Indonesia perlu meningkatkan kapasitas pendidikan tinggi untuk menampung 1,27 juta mahasiswa tambahan. Dalam situasi seperti ini, Agus menilai pengenaan PPN adalah langkah yang kurang tepat.

“Mengapa saat akses pendidikan masih menjadi tantangan, pemerintah justru berencana menambah beban dengan PPN 12 persen? Belum lagi masalah lulusan yang sulit diserap oleh industri,” tutupnya. [aje]


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.