Ada Negara di dalam Negara, Pihak Perhutani Melarang Penggunaan Kawasan Hutan untuk KDKMP
Kediri, Jatim — Kawasan hutan adalah milik negara akan tetapi pihak perhutani diduga dengan sengaja menghalang-halangi Program Nasional, dimana pihak Perhutani melarang Penggunaan Kawasan Hutan untuk pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dengan berbagai alasan padahal lahan yang digunakan adalah lahan Produktif bukan Hutan Lsaudara
Seperti Desa Manggis Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri belum dapat lahan untuk mendirikan bangunan oleh karena wilayah tersebut berada di daerah pengawasan Perhutani, maka untuk membangun harus izin atau melalui mekanisme dari pihak Perhutani atau Kementerian Kehutanan Pusat langsung.
“Desa saya itu belum memperoleh lahan untuk pembangunan KDMP, karena berada di wilayah lingkungan Kehutanan, dan harus menunggu aturan penggunaan lahan tersebut untuk gedung atau bangunan di pusat,” kata Vina, Kepala desa Manggis, Kecamatan Puncu.
Pihak Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana yang akrab disapa Mas Dhito juga sudah berkirim surat untuk memintakan ijin kepada pihak Perhutani, dimana Surat Bupati Kediri ditujukan Kepada Direktur Utama Perum Perhutani dengan Nomor 500.3.2.1/378/418.28/2025, tanggal 18 Desember 2025 perihal Permohonan Izin Penggunaan Lahan untuk Gerai KDKMP.
Selanjutnya Surat kepada Direktur Perencanaan & Pengembangan Perum Perhutani Nomor: 0016/044.3/PP/2026 tanggal 14 Januari 2026 Perihal Pemeriksaan/Peninjauan Lapangan terhadap Permohonan Penggunaan Lahan Kawasan Hutan untuk Pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih a.n Bupati Kediri pada Wilayah Perum Perhutani Kediri di Kabupaten Kediri.
Sementara dari pihak Pihak Perhutani sendiri memberikan balasan tertanggal 17 Februari 2026 melalui Miswanto selaku Administratur/KKPH Kediri dengan tegas melarang Bupati Kediri melakukan kegiatan pada kawasan hutan yang dimohon, sebelum mendapat persetujuan pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan RI.
Tertuang dalam surat balasan dari pihak Perhutani nomor : 0086/044.3/KDR/2026 Kepada Kepala Desa Manggis Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri dengan poin sebagai berikut
- Sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 pasal 282 ayat (1) huruf e, sebagai salah satu persyaratan teknis terhadap permohonan persetujuan penggunaan kawasan hutan, Perum Perhutani akan melakukan penilaian (pertimbangan teknis) dengan kegiatan pemeriksaan/peninjauan lapangan.
- Berkaitan hal tersebut telah dilakukan pemeriksaan lapangan oleh Tim yang terdiri Departemen Perencanaan & Pengembangan Bisnis Divre Jatim, Perencanaan Hutan Wilayah (PHW) III Jombang dan dari KPH Kediri sebagaimana tertuang didalam Berita Acara Pemeriksanaan Lapangan Terhadap Permohonan Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan oleh Bupati Kediri Nomor: 04/BAPL/Ren & Bangbis/1/2026 tanggal 26 Januari 2026 dimana dalam poin SARAN pada angka (1). Bupati Kediri dilarang melakukan kegiatan pada kawasan hutan yang dimohon, sebelum mendapat persetujuan pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan RI.
- Terkait Poin 2 (dua) diatas bahwa Berita Acara Pemeriksaan Lapangan hasil cek lapangan akan disampaikan Direktur Utama Perum Perhutani sebagai dasar laporan ke Kementrian Kehutanan untuk mendapatkan persetujuan lebih lanjut, Jika saudara memaksakan diri akan melaksanakan kegiatan dalam kawasan hutan yang belum mendapatkan ijin penggunaan kawasan dari Kementrian Kehutanan, maka segala hal resiko hukum yang terkait pelanggaran aturan dan perundangan menjadi tanggungjawab saudara.