Sadis! Suami di Sumenep Tebas Istri dengan Celurit, Meninggal

0

Sumenep (beritajatim.com) – Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali terjadi di Sumenep. Seorang suami berinisial EL (38) warga Desa Gadding, Kecamatan Manding, tega menganiaya istrinya berinisial SW (46) menggunakan celurit. Akibatnya, korban luka parah dan akhirnya meninggal.

“Kejadiannya di rumah tersangka di Desa Gadding, Manding. Korban meninggal di rumah sakit karena luka yang cukup parah akibat sabetan senjata tajam,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, Kamis (10/10/2024).

Peristiwa tragis itu berawal ketika tersangka tengah mengasah celurit di rumah saudaranya, melihat istrinya akan keluar rumah. Ketika ditanya, istrinya mengatakan akan pulang ke rumah orang tuanya. Tersangka kemudian membujuk istrinya agar mengurungkan niatnya untuk pergi dari rumah. Namun permintaan itu ditolak. Korban mengaku sudah tidak kuat hidup bersama tersangka, karena sering cek cok.

Mendengar penolakan istrinya, tersangka langsung tersulut emosi. Tangannya yang sedang memegang celurit langsung diayunkan ke tubuh istrinya. Istrinya sempat berusaha menangkis sabetan celurit itu dengan tangan kanan. Akibatnya, jari-jari tangannya putus.

Tersangka seperti kalap. Ia terus membabi buta menyerang istrinya. Warga sekitar yang melihat kejadian itu tidak berani mendekat mengingat tersangka membawa senjata tajam.

“Korban mengalami luka parah di sekujur tubuhnya. Tidak hanya jari-jari tangannya yang putus. Punggung dan paha korban juga robek. Kemudian perut korban juga robek parah,” ungkap Kapolres.

Korban langsung dilarikan ke RSUD dr H. Moh. Anwar untuk mendapatkan penanganan intensif. Namun karena luka korban terlalu parah, korban akhirnya meninggal di rumah sakit.

“Tersangka kemudian kami tangkap dan ditahan di Polres. Ada beberapa barang bukti yang kami amankan, diantaranya celurit yang digunakan untuk melukai korban. Kemudian baju dan kerudung korban ada bercak darah,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 44 Ayat (3),(2),(1) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (tem/but)


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.