Anggota DPRD Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Cuti
Magetan (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Magetan mengingatkan bahwa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang ingin terlibat dalam kampanye pasangan calon (paslon) pada Pilkada Magetan 2024 diwajibkan cuti.
Ketua Bawaslu Magetan, Muhammad Kilat Adinugroho menekankan, anggota DPRD termasuk pejabat negara. Sehingga harus mengajukan izin cuti sebelum ikut serta dalam kampanye, meski tidak mencalonkan diri.
“Aturan ini sudah sangat jelas. Jika anggota dewan ingin ikut serta dalam kegiatan kampanye, mereka harus mengajukan cuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Kilat, ditulis Kamis (26/9/2024).
Dasar Hukum dan Persyaratan Cuti Kampanye
Kilat menjelaskan, kewajiban cuti bagi pejabat negara ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye. Dalam Bab IV Pasal 53, disebutkan pejabat negara yang terlibat dalam kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas jabatannya dan harus menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Surat izin kampanye yang diajukan harus disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) atau kepada KPU kabupaten untuk Pilkada. Selain itu, surat izin tersebut harus ditembuskan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di tingkat provinsi dan kabupaten sesuai dengan jenis pemilihan yang diikuti.
“Surat izin kampanye harus diserahkan paling lambat tiga hari sebelum kampanye dimulai. Jadi, jika ada anggota DPRD yang ingin ikut serta dalam kampanye, mereka harus segera mengajukan izin cuti sebelum masa kampanye dimulai,” tambah Kilat.
Batas Waktu dan Metode Kampanye
Terkait batas waktu cuti, Kilat menjelaskan durasinya tergantung pada lamanya keterlibatan anggota dewan dalam kampanye. Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024, masa kampanye Pilkada berlangsung mulai 25 September hingga 23 November 2024.
Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 dan PKPU Nomor 13 Tahun 2024, kampanye didefinisikan sebagai upaya meyakinkan pemilih melalui penyampaian visi, misi, dan program pasangan calon.
Adapun metode kampanye yang diperbolehkan mencakup pertemuan terbatas, tatap muka, dialog, debat publik, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), penyebaran bahan kampanye, serta iklan di media cetak dan elektronik. Namun, kampanye di media massa dan elektronik hanya diperbolehkan pada periode 10 hingga 23 November 2024.
Alasan Wajib Cuti Bagi Anggota DPRD
Kilat menegaskan, alasan di balik kewajiban cuti bagi anggota DPRD yang ikut kampanye adalah untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas negara.
“Meskipun anggota DPRD merupakan pejabat politik, segala fasilitas yang mereka gunakan bersumber dari negara. Oleh karena itu, saat melakukan kampanye, mereka harus mengajukan izin cuti untuk menghindari konflik kepentingan,” pungkasnya. [fiq/beq]
Link informasi : Sumber