Daftar Harta Kekayaan Cagub dan Cawagub Jatim 2024, Siapa Paling Kaya?

0

Surabaya (beritajatim.com) – Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur 2024 akan segera berlangsung, tepatnya pada tanggal 27 November mendatang. Tiga pasangan calon (Paslon) yang telah ditetapkan KPU siap bertarung memperebutkan suara rakyat Jawa Timur untuk memimpin provinsi ini ke depan.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbaru, terungkap detail harta kekayaan yang dimiliki masing-masing calon, mulai dari aset tanah, kendaraan, hingga kas dan utang.

1. Harta Kekayaan Paslon Nomor Urut 1

Luluk Nur Hamidah (data 7 Maret 2024)

Total Harta Kekayaan: Rp6.175.532.994

Tanah dan Bangunan: Rp3.908.275.000

Alat Transportasi: Rp465.000.000

Harta Bergerak Lainnya: Rp1.190.895.400

Kas dan Setara Kas: Rp911.362.594

Utang: Rp300.000.000

Lukmanul Khakim (data 23 September 2018)

Total Harta Kekayaan: Rp10.450.795.576

Tanah dan Bangunan: Rp6.000.000.000

Alat dan Transportasi: Rp557.000.000

Harta dan Bergerak Lainnya: Rp57.800.000

Kas dan Setara Kas: Rp2.734.995.576

Harta Lainnya: Rp1.101.000.000

Utang: –

2. Harta Kekayaan Paslon Nomor Urut 2

Khofifah Indar Parawansa (data 29 Maret 2024)

Total Harta Kekayaan: Rp26.407.233.322

Tanah dan Bangunan: Rp23.932.872.000

Alat Transportasi: Rp872.700.000

Harta Bergerak Lainnya: Rp602.000.000

Kas dan Setara Kas: Rp3.981.553.067

Utang: 2.981.891.745

Emil Elestianto Dardak (data 29 Maret 2024)

Total Harta Kekayaan: Rp11.992.538.719

Tanah dan Bangunan: Rp7.723.662.000

Alat Transportasi: Rp500.390.000

Harta Bergerak Lainnya: Rp530.000.000

Kas dan Setara Kas: Rp3.141.486.719

Harta Lainnya: Rp210.000.000

Utang: Rp113.000.000

3. Harta Kekayaan Paslon Nomor Urut 3

Tri Rismaharini (data 28 Maret 2024)

Total Harta Kekayaan: Rp17.453.207.496

Tanah dan Bangunan: Rp15.285.610.000

Alat Transportasi: Rp1.490.000.000

Harta Bergerak Lainnya: Rp160.000.000

Kas dan Setara Kas: Rp1.116.683.840

Utang: Rp599.086.344

Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans)

Belum memiliki LHKPN karena bukan penyelenggara negara. (fyi/ian)


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.