Debat Dihentikan, Rijanto-Beky Laporkan Rini-Ghoni ke Bawaslu Blitar
Blitar (beritajatim.com) – Buntut dihentikannya debat publik kedua oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar, pasangan calon bupati-wakil bupati nomor 1 Rijanto-Beky (Rizky) melapor ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) setempat.
Upaya tersebut untuk melaporkan pasangan calon nomor urut 02, Rini Syarifah-Abdul Ghoni. Tim kuasa hukum pasangan Rizky, Fauzin Ahmad menyebut jika pelaporan ini sudah melalui kajian bersama.
“Yang kita laporkan ke Bawaslu ini adalah pasangan calon nomor 02, Rini Syarifah dan Abdul Ghoni,” ucapnya, Rabu (6/11/2024).
Fauzin beralasan, apa yang dilakukan oleh paslon 02 dalam debat kedua pada Senin 4 November 2024 lalu mengakibatkan debat publik itu dihentikan KPU.
“Dengan dihentikannya debat publik ini, akhirnya pasangan calon Rijanto Beky tidak jadi melakukan kampanyenya. Bisa disebut paslon 02 menghalangi kegiatan kampanye Rizky. Ini yang kita laporkan,” urai Fauzin.
Fauzin menyebut, saat debat publik kedua pasangan calon Rijanto Beky memang melakukan protes atas pelanggaran aturan yang diduga sudah dilakukan oleh paslon 02. Disinyalir, saat itu petahana membawa catatan yang disebut berasal dari penyelenggara pemilu.
“Sudah jelas disebutkan jika saat debat berlangsung, paslon tidak diperbolehkan membawa tablet, HP, earphone ataupun catatan. Ini tertuang di poin ke 5. Tapi nyatanya mereka membawa catatan yang disebut dari KPU, sedangkan KPU membantah hal itu,” bebernya.
Karena pelanggaran itu, Fauzin menyebut akhirnya menimbulkan protes dan kericuhan.
“Akhirnya mediasi yang dilakukan gagal, karena tim dari paslon 02 tidak sepakat untuk tidak menggunakan podium, hingga KPU memilih menghentikan debat, dan ini merugikan pihak kita,” imbuhnya.
Selain itu, ungkap Fauzin ada beberapa pelanggaran lain yang dilakukan oleh paslon 02, seperti adanya gambar calon yang dibawa masuk ke ruang debat.
“Berdasarkan PKPU dan juknis ttg kampanye, paslon dilarang membawa APK. Nah paslon 02 justru memakai jaket, bando yang bergambar pasangan calon, ini sudah sama dengan APK,” ucapnya.
Fauzin menambahkan, ada ancaman pidana bagi yang melakukan penghalangan seseorang dalam kampanye.
“Ada ancaman pidana, bagi seseorang yang menghalangi berkampanye, Tertuang dalam Pasal 187 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2015. Pelaporan ini sudah kami tembuskan kepada Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, KPU Provinsi, KPU Kabupaten Blitar dan Gakumdu,” tutupnya. (owi/but)
Link informasi : Sumber