Diduga Terjadi Aktivitas Pengangkutan Solar Ilegal di Kademangan, Blitar
Blitar, Jawa Timur – Media ini menerima laporan dan hasil penelusuran lapangan terkait dugaan aktivitas pengangkutan solar ilegal di sebuah lahan kosong di wilayah Jimbe, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar. Lokasi tersebut tercatat pada koordinat Lat -8.130466°, Long 112.123143° dan Lat -8.129956°, Long 112.123641°, berdasarkan hasil pemantauan pada Minggu, 19 Oktober 2025, pukul 15.24 WIB, dan masih terpantau hingga Senin, 20 Oktober 2025, pukul 01.54 WIB. Berdasarkan dokumentasi yang diperoleh, tampak sebuah truk tangki berwarna biru putih bertuliskan “GASPRO NIAGA ENERGI” sedang berada di area tersebut.
Truk itu diduga digunakan untuk kegiatan pengangkutan dan penyaluran solar ke sejumlah tangki penampung yang telah disiapkan di lokasi. Area tersebut tampak berupa lahan terbuka dikelilingi semak belukar, dengan kondisi jalan masuk yang hanya berupa akses tanah dan jalan setapak, tanpa papan nama perusahaan atau tanda kegiatan resmi. Selain truk tangki, di lokasi juga terlihat beberapa tangki penampung berukuran besar yang diperkirakan berisi bahan bakar jenis solar.
Aktivitas di tempat itu berlangsung secara tertutup dari siang hingga malam hari, dengan dugaan adanya proses bongkar muat solar yang berlanjut hingga malam. Kegiatan semacam ini menimbulkan dugaan kuat bahwa lokasi tersebut digunakan sebagai tempat transit atau penimbunan bahan bakar tanpa izin resmi, yang berpotensi melanggar ketentuan distribusi BBM sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Aktivitas tersebut patut mendapat perhatian serius dari pihak kepolisian, khususnya Polres Blitar dan Pertamina Patra Niaga, untuk memastikan legalitas kegiatan pengangkutan dan penyimpanan solar di area tersebut. Jika terbukti ilegal, maka tindakan ini dapat merugikan negara serta mengancam keselamatan warga sekitar mengingat risiko kebakaran akibat penyimpanan bahan bakar tanpa standar keamanan.
Lokasi dan Bukti Visual Lahan yang diduga digunakan untuk aktivitas tersebut berada di Jalan Raya Blitar–Tulungagung No.184, Jimbe, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar. Berdasarkan foto dan data GPS yang diterima redaksi, terlihat truk tangki biru putih bertuliskan “GASPRO NIAGA ENERGI” tengah berhenti di area semak belukar tanpa fasilitas pengamanan memadai.
Media ini akan terus melakukan pemantauan dan mendorong pihak berwenang untuk segera melakukan penelusuran dan penertiban terhadap dugaan praktik pengangkutan solar ilegal ini, demi menjaga keamanan masyarakat serta kelancaran distribusi BBM resmi di wilayah Blitar dan sekitarnya.(Red)