DJP Jawa Timur Tindak Tegas Penunggak Pajak, Ribuan Rekening Diblokir
Surabaya (beritajatim.com) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur telah mengambil langkah tegas dengan memblokir ribuan rekening milik penunggak pajak. Aksi ini merupakan bagian dari serangkaian upaya penagihan aktif yang dilakukan oleh DJP untuk memastikan setiap wajib pajak memenuhi kewajibannya.
Berdasarkan data yang diperoleh, DJP Jawa Timur telah berhasil memblokir sebanyak 3.827 rekening yang terhubung dengan 456 wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak. Pemblokiran dilakukan secara serentak pada tanggal 26 dan 27 September 2024, menyasar sejumlah besar bank besar di Jakarta dan Tangerang.
Fajar Adiprabawa, Kepala Bidang P2IP Kanwil DJP Jawa Timur I, menjelaskan bahwa langkah tegas ini diambil setelah upaya persuasif dilakukan namun tidak membuahkan hasil.
“Pemblokiran rekening merupakan langkah terakhir yang kami ambil setelah memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melunasi tunggakannya secara sukarela,” tegas Fajar.
Bagi wajib pajak yang rekeningnya telah diblokir, masih ada beberapa opsi yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan masalah ini:
Melunasi Tunggakan
Cara paling efektif adalah dengan segera melunasi seluruh tunggakan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Menyerahkan Barang:
Jika tidak memiliki uang tunai, wajib pajak dapat menyerahkan aset atau barang miliknya yang nilainya setara dengan jumlah tunggakan pajak.
Mengajukan Pengangsuran:
Bagi wajib pajak yang kesulitan melunasi tunggakan sekaligus, dapat mengajukan permohonan untuk melakukan pembayaran secara angsuran.
Tindakan tegas DJP ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan penerimaan negara. Pada semester pertama tahun 2024 saja, program serupa telah berhasil menyumbang Rp5,7 miliar. Dengan demikian, dapat diprediksi bahwa pemblokiran rekening massal ini akan memberikan dampak yang lebih besar lagi terhadap pendapatan negara.
DJP mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk senantiasa memenuhi kewajiban perpajakannya. Dengan membayar pajak tepat waktu, masyarakat telah berkontribusi langsung dalam pembangunan negara. Selain itu, pembayaran pajak juga merupakan bentuk tanggung jawab sosial setiap warga negara.[rea/kun]
Link informasi : Sumber