DPRD Surabaya Minta Dispendukcapil Masifkan Sosialisasi Akta Lahir dari Pernikahan Tak Terdaftar
Surabaya (beritajatim.com) – Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menyuarakan keprihatinannya terhadap banyaknya anak yang tidak memiliki akta lahir akibat pernikahan yang tidak terdaftar.
Menurut dia, fenomena ini berdampak signifikan terhadap hak-hak anak, terutama terkait pengakuan identitas dan akses terhadap layanan publik seperti pendidikan dan kesehatan di Surabaya.
“Akta lahir dari pernikahan tidak terdaftar hanya mencantumkan ibu kandung, tanpa menyebutkan ayah biologis berpotensi membatasi hak-hak anak,” ujar Yona sapaan lekatnya di DPRD Surabaya, Senin (21/10/2024).
Oleh karena itu, dia mendesak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya untuk lebih masif dalam menyosialisasikan pentingnya akta lahir ini kepada masyarakat.
Hal ini, lanjut Yona, bertujuan agar setiap anak, termasuk yang lahir dari pernikahan tidak terdaftar, memiliki kesempatan yang sama untuk hidup layak dan mendapatkan pendidikan yang optimal di Surabaya.
“Kami mendorong Dispendukcapil agar lebih aktif dan masif dalam sosialisasi ini. Anak memiliki hak yang sama, tanpa memandang status perkawinan orang tuanya,” tegas politisi Gerindra ini.
Di tengah upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk mempercepat penerbitan akta kelahiran, program akta lahir bagi pernikahan tidak terdaftar masih menghadapi tantangan besar. Kurangnya informasi dan minimnya sosialisasi menjadi salah satu kendala utama.
Yona menilai isu ini cukup sensitif karena terkait dengan aspek psikologis dan nilai-nilai sosial yang masih dianggap tabu oleh sebagian masyarakat. “Kita pahami bahwa ini hal yang tabu bagi banyak pihak. Namun, kepentingan anak harus tetap diutamakan,” ungkapnya.
Data dari Pemkot Surabaya menunjukkan, pada tahun 2023 terdapat lebih dari 2.000 anak di Surabaya yang belum memiliki akta lahir karena status pernikahan orang tuanya yang tidak terdaftar.
Dalam rangka mengatasi masalah ini, Pemkot telah meluncurkan program “Aksi Seribu Akta Lahir”, yang bertujuan untuk mendaftarkan anak-anak yang belum memiliki akta lahir, termasuk mereka yang lahir dari pernikahan tidak terdaftar.
“Program ini diharapkan dapat memberikan akses yang setara bagi semua anak di Surabaya, tanpa diskriminasi. Maka dari itu harus disosialisasikan dengan masif,” tegas Yona.
Yona mengingatkan bahwa meskipun program ini sudah berjalan, masih banyak anak yang belum terjangkau. Ia juga menegaskan bahwa pentingnya akta lahir bukan hanya sekadar pengakuan administratif, melainkan juga hak dasar yang berkontribusi terhadap kesejahteraan dan masa depan anak. “Anak itu tidak berdosa, mereka memiliki hak yang sama untuk hidup dengan martabat dan keadilan,” pungkas Yona.[asg/kun]
Link informasi : Sumber