Evaluasi dan Target PAD Jawa Timur Tahun 2025

0

Tahun 2025 menjadi tantangan bagi DPRD Jawa Timur dalam mengevaluasi dan menaikkan target pendapatan daerah (PAD) dalam APBD.

Dengan demikian, total Pendapatan Daerah dalam APBD 2025 diproyeksikan mencapai Rp28,44 triliun, naik dari usulan semula sebesar Rp26,16 triliun. Peningkatan pendapatan ini berasal dari tiga sumber utama:

* Pendapatan Asli Daerah (PAD): Bertambah Rp266,46 miliar, menjadi Rp16,76 triliun.
* Pendapatan Transfer Pusat: Bertambah Rp1,99 triliun, menjadi Rp11,66 triliun.
* Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah: Bertambah Rp28 miliar, menjadi total Rp28 miliar.

Target baru yang ditetapkan menunjukkan optimisme, namun juga menimbulkan pertanyaan tentang realisme proyeksi ini. Beberapa fraksi, menilai bahwa target ini masih terlalu pesimistis dan tidak mencerminkan potensi yang ada di Jawa Timur.

Kenaikan target pendapatan daerah sebesar Rp2,28 triliun harus didukung oleh langkah strategis dalam pengelolaan sumber pendapatan. Pemprov Jatim perlu lebih proaktif dalam mengeksplorasi potensi pendapatan baru, terutama dari sektor BUMD yang selama ini kontribusinya masih minim. Hal ini penting agar PAD dapat meningkat secara signifikan.

Sementara itu, penyesuaian pajak daerah yang diberlakukan dapat mempengaruhi proyeksi pendapatan. DPRD perlu memastikan bahwa kebijakan pajak yang baru tidak menghambat pertumbuhan penerimaan daerah. Kebijakan yang transparan dan akuntabel dalam pengelolaan APBD sangat diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik.

menurut saya pentingnya menekankan transparansi dalam pengelolaan anggaran. Dengan adanya pengawasan yang ketat, diharapkan penggunaan anggaran dapat lebih efektif dan efisien, serta memberikan dampak positif bagi masyarakat. hal Ini juga akan meningkatkan akuntabilitas pemerintah daerah.

Selain itu, perlu adanya kolaborasi antara eksekutif dan legislatif untuk mencapai target yang telah ditetapkan. Diskusi terbuka mengenai potensi pendapatan dan belanja daerah harus dilakukan secara berkala untuk menyesuaikan strategi dengan kondisi terkini.

Dalam konteks ini, pendidikan menjadi salah satu fokus utama alokasi anggaran. Dengan 27% dari total belanja daerah dialokasikan untuk pendidikan, diharapkan kualitas pendidikan di Jawa Timur dapat meningkat dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat. Fokus pada kesejahteraan masyarakat merupakan prioritas utama dalam setiap kebijakan anggaran yang diambil.

Akhirnya, keberhasilan pencapaian target pendapatan daerah tidak hanya bergantung pada angka-angka semata, tetapi juga pada komitmen semua pihak untuk berinovasi dan beradaptasi dengan perubahan. Dengan pendekatan yang tepat dan evaluasi implementasi APBD Jawa Timur menjadi momentum bagi pemerintah untuk terus melakukan perbaikan dan dapat mencapai tujuan pembangunan yang lebih baik di tahun 2025.

Christanty Dwi Kurniawati
Mahasiswi Prodi Administrasi Publik – Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

—————–
Catatan beritajatim.com
Raperda APBD Jatim 2025  Prioritas Pendidikan dan Kesehatan, Anggaran Infrastruktur Dikurangi

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy, menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada jajaran DPRD Jatim, mulai dari Pimpinan DPRD, Fraksi, hingga Anggota Badan Anggaran (Banggar), atas kelancaran proses penyusunan Raperda APBD Tahun Anggaran (TA) 2025.

“Kami bersyukur seluruh proses penyusunan Raperda APBD 2025 dari awal hingga kesepakatan hari ini berjalan lancar dan sesuai dengan rencana. Bahkan, ada peningkatan pada beberapa sumber pendapatan,” ujar Adhy saat rapat paripurna di DPRD Jatim, Kamis 21 November 2024.

Pendidikan Jadi Prioritas Utama

Dalam APBD Jatim 2025 yang telah disepakati, sektor pendidikan mendapatkan porsi anggaran terbesar, bahkan melampaui mandatory spending sebesar 20 persen yang diamanatkan undang-undang.

“Pendidikan menjadi prioritas utama, dengan alokasi anggaran mencapai 32 persen dari total belanja daerah,” jelas Adhy.

Selain pendidikan, bidang kesehatan juga menjadi fokus utama. Alokasi anggaran kesehatan meningkat signifikan dari 10 persen menjadi 19,4 persen.

“Anggaran kesehatan akan digunakan untuk operasional rumah sakit, gaji tenaga kesehatan, Universal Health Coverage (UHC) BPJS Kesehatan, serta pembangunan rumah sakit baru di wilayah Pamekasan dan Jember,” tambahnya.

Pengurangan Anggaran Infrastruktur

Namun, untuk mengakomodasi prioritas di bidang pendidikan dan kesehatan, anggaran infrastruktur mengalami pengurangan dari 40 persen menjadi 33 persen.

“Kita masih bisa melakukan efisiensi dan optimalisasi di sektor infrastruktur meskipun alokasinya berkurang,” ungkapnya.

Detail Anggaran dan Pendapatan Daerah

Adhy merinci, Pendapatan Daerah tahun 2025 disepakati sebesar Rp28,4 triliun, sementara Belanja Daerah mencapai Rp29,9 triliun. Defisit sebesar Rp1,5 triliun akan dibiayai melalui skema pembiayaan daerah dengan netto yang diproyeksikan sebesar Rp1,5 triliun dan sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) nihil.

“Pendapatan kita awalnya diusulkan sebesar Rp26 triliun, tetapi akhirnya disepakati naik menjadi Rp28,4 triliun,” katanya.

Meskipun mengalami peningkatan dibandingkan usulan awal, total pendapatan APBD Jatim 2025 menurun dibandingkan tahun sebelumnya.

Penurunan ini disebabkan oleh pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

“Penerapan UU HKPD membuat potensi pendapatan dari pajak kendaraan bermotor berkurang. Namun, anggaran telah dialokasikan secara cermat untuk kesejahteraan masyarakat,” jelas Adhy.

Persetujuan DPRD Jatim

Ketua DPRD Jatim, Muhammad Musyafak Rouf, yang memimpin rapat paripurna, menyatakan bahwa seluruh fraksi DPRD Jatim menyetujui Raperda APBD 2025.

“Semua fraksi telah menyampaikan pendapat akhir mereka dan menyetujui Raperda APBD Jatim Tahun Anggaran 2025,” tegas Musyafak.

Dengan disahkannya APBD Jatim 2025, Pemerintah Provinsi Jawa Timur diharapkan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat, khususnya di bidang pendidikan dan kesehatan, serta menjaga efisiensi di sektor infrastruktur. (ted)


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.