Kabag Kesra Jember Sakit Keras, Realisasi Insentif Guru Ngaji Tak Terganggu

0

Jember (beritajatim.com) – Achmad Musoddaq, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, saat ini tengah sakit keras dan mengajukan cuti tiga bulan. Hal ini tidak akan mengganggu realisasi insentif guru ngaji.

“Pak Musoddaq ini sudah cukup lama sakit. Beliau ini tetap bertahan agar bisa bekerja aktif. Sakitnya agak serius, jantung. Beliau disarankan dokter untuk beristirahat dan mengambil cuti besar,” kata Bupati Hendy Siswanto, Rabu (18/9/2024).

Hendy khawatir dengan kondisi Musoddaq. “Kalau terjadi apa-apa, kasihan Pak Musoddaq. Jadi beliau ambil cuti besar tiga bulan,” katanya.

Tak ingin layanan publik terganggu, Hendy mengangkat Sekretaris Camat Sukorambi Bagus Hendrawan menjadi pelaksana harian di Bagian Kesejahteraan Rakyat Pemkab Jember. “Ini agar seluruh proses yang sudah dijalankan Pak Musoddaq tetap bisa berjalan sesuai regulasi yang ada,” kata Hendy.

Posisi Bagus tidak menggantikan Musoddaq secara definitif. “Beliau tetap Kabag Kesra. Tidak ada pergantian,” kata Hendy.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Jember Suko Winarno menegaskan, proses terbitnya surat perintah pelaksana harian (PLH) Kabag Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Jember sudah sesuai dengan regulasi.

“Kami mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Menpan Nomor 22 tahun Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil. Di sana disebutkan, pelaksana harian yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara,” kata Suko.

Penunjukkan pelaksana harian secara prosedural bertujuan agar tidak terjadi kekosongan pimpinan. “Pelaksana harian ini bersifat sementara, karena Kabag Kesra Pak Musoddaq sedang cuti sakit atau berhalangan sementara,” kata Suko Winarno.

Pengajuan cuti karena sakit, menurut Suko Winarno, adalah hak pegawai negeri sipil. “Dalam hal ini tidak ada pergantian atau mutasi Kabag Kesra. Posisi ini secara definitif tetap Pak Musoddaq,” katanya.

Langkah penunjukan pelaksana harian di posisi Kepala Bagian Kesra ini didukung Tabroni, anggota DPRD Jember dari PDI Perjuangan. “Tidak mungkin posisi Kabag Kesra dibiarkan kosong tiga bulan. Ini pelaksana harian. Pejabat definitifnya tetap Pak Musoddaq. Yang minta cuti tiga bulan kan Pak Musoddaq sendiri,” katanya.

Tabroni menegaskan penunjukan pelaksana harian bukan mutasi. “Nanti dia (Musoddaq) balik lagi. Kalau dibiarkan kosong, siapa yang akan melaksanakan program Kesra seperti pemberian insentif untuk guru ngaji dan sebagainya. Maka harus diisi pelaksana harian selama Musoddaq tidak menjabat. Apa yang sudah direncanakan harus dijalankan. Tidak boleh ada yang ditinggal, termasuk insentif guru ngaji,” katanya.

Sejumlah pekerjaan yang harus dilaksanakan pelaksana harian antara lain realisasi insentif untuk guru ngaji, pembagian seragam, dan hibah untuk Nahdlatul Ulama. Semuanya sudah teralokasikan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.

“Insentif guru ngaji saat ini posisinya verifikasi sudah selesai. Sekarang tinggal pengelolaan nomor rekening dari Bank Jatim. Itu yang menentukan pusat, karena insentif guru ngaji ini diambil seratus persen. Tidak ada uang tersisa di situ. Kalau itu sudah keluar, bisa langsung dicairkan,” kata Hendy.

Hendy akan menanyakan lebih lanjut soal insentif guru ngaji ini ke Bagian Kesra. “Lebih detailnya seperti apa. Yang jelas selama ini tidak masalah,” katanya.

Pemberian seragam juga tetap akan berlangsung. “Proposal untuk seragam ini pada tahun 2023 sudah masuk lama. Prosedurnya kan harus ada pengajuan sejak lama. Antre,” kata Hendy.

“Sementara untuk hibah (kepada NU), kami masih menunggu kelengkapan dokumennya, dan itu segera ditindaklnjuti. Itu hibah, hanya menyerahkan uang saja. Nanti yang membangun (menggunakannya) NU sendiri,” kata Hendy.[wir]


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.