Kasus Proyek Tahun 2022 di Dinas Perkim Kabupaten Kediri Jadi Bidikan Polda, Siapa Korbannya?
Kediri, Jatim — Kasus yang menjerat Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Kediri semakin mengerucut pada dua orang yang diduga akan menjadi tersangka.
Proyek tahun 2022 di Dinas Perkim menjadi bola liar yang berkepanjangan. Puluhan kontraktor yang ditunjuk untuk melakukan pekerjaan penunjukan langsung (PL) harus berhadapan dengan penyidik di direktorat Tindak Pidana Korupsi Subdit III (Tipikor) Polda Jatim.
Informasi yang didapatkan media ini dilapangan, puluhan kontraktor atau CV penggarap harus bergiliran memasuki ruang penyidik dengan membawa aplikasi data guna melengkapi kebutuhan penyidik atas temuannya.
Salah satu kontraktor yang tidak mau namanya disebutkan (nama -red) mengatakan pada media ini bahwa kasus ini sudah sejak 2024 dan kami sudah beberapa kali dipanggil dihadapan penyidik Tipikor Polda Jatim.
“Awalnya kami kaget mendapatkan panggilan Polda Jatim, masak pekerjaan PL harus diperiksa Polda. Padahal kami sudah mengerjakan sesuai dengan apa yang menjadi intruksi dari Dinas,” ungkapnya.
Ditambahkannya, ada satu hal yang mereka kejar ( penyidik), aliran dana yang diduga oleh penyidik diterimakan kepada pihak Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Perkim (JK R) sebab kami merasakan tekanan terkait pertanyaan yang dilontarkan penyidik.
“Kami yo ngomong opo enek e to mas (Bilang apa adanya ) kepada penyidik soal berapa yang diberikan kepada dinas. Sebab takutnya nanti mantul ke kami, dan itupun semua rekanan hampir sama jawabnya,” terangnya.
Masih kata dia, sampai saat ini masih belum jelas mas, hanya saja kok salah satu Kabid ditetapkan tersangka pada kasus ini.
Sementara dilain tempat kepala dinas Perkim melalui JK selaku Kabid Cipta Karya mengatakan “mohon maaf, kami tidak bisa memberikan komentar/opini apapun terkait hal ini, karena pemeriksaan sedang berjalan.” Jawabnya singkat selasa 11/11. Bersambung…