Legalitas P3SRS Apartemen One Icon Surabaya Dipertanyakan Penghuni
Surabaya (beritajatim.com) – Pengusaha Surabaya, Rudy Widjaja (61), salah satu pemilik unit di Apartemen One Icon yang terletak di Tunjungan Plaza 6, mengajukan gugatan sederhana (GS) terhadap PT Pakuwon Djati Tbk.
Gugatan ini juga ditujukan kepada Ketua PPPSRS TP 6, Go, Bosse Gozali, dan Notaris AA, S.H.
Gugatan tersebut kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, dengan menghadirkan sejumlah saksi untuk memperkuat klaimnya.
Dalam gugatannya, pengelolaan Apartemen One Icon dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum, khususnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, serta Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun.
Sejumlah pelanggaran aturan hukum yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun
Dalam pasal 74 ayat (2) PPPSRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan pemilik atau penghuni yang mendapat kuasa dari pemilik sarusun.
Hal itu juga dikuatkan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun yaitu Pasal 82:
(1) Pelaku Pembangunan yang membangun Rumah Susun Umum milik dan Rumah Susun Komersial milik
dalam masa transisi sebelum terbentuknya PPPSRS wajib mengelola Rumah Susun.
(2) Masa transisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 1 (satu) tahun sejak penyerahan pertama
kali Sarusun kepada Pemilik..
Pasal 90
Pelaku Pembangunan (Pengembang) wajib pembentukan panitia musyawarah.
Pasal 94
Pengurus PPPSRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertempat tinggal pada Rumah Susun.
Namun pihak pengembang dalam membuat PPPSRS Tunjungan Plaza 6 Aparteman tanpa melibatkan penghuni bahkan pengurusnya bukan penghuni dan tinggal di apartemn namun malah dari karyawan PT Pakuwon Djati yang tidak tinggal di lokasi sekaligus pemiliknya.
Hal itu dinilai hanya menjadi kepanjangan tangan pengembang dan bukan mengedepankan kepentingan penghuni dan pemilik unit apartemen.
Legalitas PPPSRS yang ada sekarang pun juga dipertanyakan mengingat penggugat pernah menanyakan secara tertulis legalitas PPSRS TP 6 kepada Pemerintah Kota Surabaya melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika.
Pada surat tanggapan tertanggal 14 Juni 2024 didapatkan fakta bahwa PPPSRS TP 6 belum pernah dicatatkan dan tidak mendapat nomor registrasi dari Pemerintah Kota Surabaya.
Fakta ini cukup mencengangkan mengingat Go, Bosse Gozali selaku salah satu tergugat, selama ini mengatasnamakan PPPSRS TP 6 untuk melakukan penarikan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) dari penghuni apartemen yang jumlahnya tentu tidak sedikit.
Pihak pengembang dinilai memberi kesempatan, dan bahkan memfasilitasi Go, Bosse Gozali, untuk melakukan penarikan IPL mengatasnamakan PPPSRS yang tidak terdaftar atau tercatat di Pemkot Surabaya.
Kejanggalan berikutnya lagi PPPSRS yang ada saat ini akta notarisnya diperbaharui setiap tahun melalui Notaris AA, S.H.
Gugatan dengan nomor perkara 177/Pdt.G.S/2024/PN Sby telah melakukan sidang pertama pada Rabu, 13 November 2024 dan pada Kamis, 28 November 2024, penggugat sudah melakukan pembuktian dengan menghadirkan dua saksi fakta dan tiga ahli untuk memberikan keterangan sekaligus membuktikan kesungguhan penggugat membuktikan gugatan perbuatan melawan hukum.
Dari keterangan saksi fakta maupun ahli diperoleh kejelasan bahwa tergugat melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum.
Rudy Widjaja sebagai penggugat yang dalam gugatan ini didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum Humanis Organik Progresif Emansipatif (LBH HOPE) berkeinginan untuk menghentikan perbuatan tergugat yang dinilai bertentangan dengan hukum dan sekaligus mendorong agar pengelolaan apartemen dilaksanakan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Dengan demikian, hak pemilik dan penghuni apartemen bisa terpenuhi secara benar.
Billy Handiwiyanto selaku pihak tergugat 1 dan 2 mengatakan bahwa saksi yang mereka ajukan tak lepas dari keterangan sebelumnya terutama keterangan saksi Heru Herlambang yang dianggap sangat kontradiktif dari keterangan Gunawan yang juga penghuni apartemen One Icon.
“Minggu lalu pihak penggugat mendatangkan lima saksi yakni dua saksi fakta dan ahli. Dari dua keterangan saksi fakta, ada keterangan yang kontradiktif. Yang satu bilang apartemen One Icon tidak nyaman namun saksi lainnya bilang bahwa saksi sangat nyaman tinggal di apartemen One Icon karena pelayanannya sangat bagus. Ini keterangan siapa yang benar?,” ujar Billy.
Pun demikian dengan keterangan ahli dari Apersi yakni Bambang Setiawan yang mengatakan bahwa pembahasan P3SRS ini sangat tidak sederhana.
“Ahli dari penggugat saja mengakui hal tersebut tidak sederhana. Jadi selayaknya hakim memprrtimbangkan hal tersebut karena bertentangan dengan asas gugatan sederhana yang diajukan penggugat,” ujar Billy.
Billy menambahkan penggugat tak hanya sekali ini menggugat pihak Pakuwon Djati. Sebelumnya Rudy Widjaja juga menggugat PT Pakuwon Jati Tbk dan P3SRS namun gugatan tersebut kandas. Saat itu hakim tunggal Darwanto menolak gugatan karena dianggap kurang pihak.
Billy mengatakan, pihaknya tak habis pikir apa tujuan dari penggugat dengan terus melakukan gugatan terhadap pihaknya.
“Kalau memang pelayanan di One Icon tidak bagus ya silahkan saja dijual, selama ini koar koar tidak nyaman dengan pelayanan di One Icon tapi masih tinggal disitu,” ujarnya.
Terpisah Johny Nelson kuasa hukum dari Rudy Wijaya mengatakan bahwa dua saksi yang didatangkan penggugat tidak memiliki ada hubungannya dengan gugatan yang diajukan oleh pihak dia. “Kita ajukan gugatan berkaitan dengan legalitas P3SRS,” kata Johny Nelson. (ted)
Link informasi : Sumber