Masyarakat Ponorogo Bisa Manfaatkan Program Pemutihan Pajak
Ponorogo (beritajatim.com) – Kesempatan memanfaatkan program istimewa, nampaknya akan diterima oleh wajib pajak di Kabupaten Ponorogo. Program pembebasan denda tunggakan pajak, diperlakukan di Bumi Reog mulai tanggal 1 Oktober hingga 31 Desember 2024 nanti. Pemutihan ini berlaku untuk berbagai sektor pajak, mulai dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak restoran, hotel, reklame, parkir, pajak air tanah, pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), hingga pajak hiburan.
“Pembebasan denda tunggakan pajak ini, mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober hingga 31 Desember 2024 nanti,” kata Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Ponorogo, Sumarno, Rabu (16/10/2024).
Sumarno, menyatakan bahwa pembebasan denda ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang tertinggal dalam kewajiban pembayaran pajak. Sehingga wajib pajak yang menunggak, baik itu sudah menunggak sejak setahun terakhir atau pun lebih, akan dibebaskan dendanya hingga nanti akhir tahun 2024. “Intinya yang menunggak pajak setahun terakhir atau setahun lebih, dibebaskan dari denda,” ungkap Sumarno.
Langkah pemutihan denda ini, kata Sumarno diharapkan bisa memotivasi para wajib pajak di Ponorogo untuk kembali melaksanakan kewajiban perpajakan mereka tanpa merasa terbebani oleh denda. Oleh karena itu, pihaknya fleksibel agar masyarakat masih semangat untuk membayar pajaknya. “Kami fleksibel agar masyarakat semangat untuk membayar pajak,” katanya.
Untuk diketahui khalayak, bahwa denda pajak yang biasanya dikenakan itu, sebesar satu persen dari nilai pajak. Kini, sepenuhnya dihapuskan untuk periode pemutihan ini. Dengan adanya kebijakan pemutihan denda ini, diharapkan masyarakat Ponorogo semakin sadarakan pentingnya membayar pajak tepat waktu, yang pada akhirnya akan mendukung pembangunan daerah secara keseluruhan. “Tahun 2024 merupakan kali pertama program penghapusan denda pajak ini diterapkan di Ponorogo,” katanya.
Tahun ini, BPPKAD Ponorogo menargetkan pendapatan sebesar Rp 122 miliar dari berbagai sektor pajak, termasuk PBB, restoran, hotel, dan hiburan. Hingga pertengahan Oktober, realisasi penerimaan pajak sudah mencapai 87 persen dari target tersebut. Selain itu, target retribusi yang dipatok sebesar Rp 21 miliar juga telah terealisasi sekitar 70 persen.
Sumarno menjelaskan bahwa pendapatan pajak ini nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk program-program pembangunan dan pelayanan publik. “Kami terus berupaya memaksimalkan penerimaan pajak dan retribusi untuk kesejahteraan masyarakat Ponorogo,” pungkas Sumarno. (end/kun)
Link informasi : Sumber