Momentum Tingkatkan Kesejahteraan Buruh dan Kualitas SDM
Yogyakarta (beritajatim.com)– Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (29/11) menjadi sorotan berbagai pihak. Kebijakan ini memicu diskusi hangat, baik dari kalangan pengusaha maupun serikat buruh.
Di satu sisi, pengusaha menyuarakan kekhawatiran akan dampak terhadap stabilitas bisnis, sementara buruh menyambutnya sebagai langkah positif untuk meningkatkan kesejahteraan.
Pakar UGM: Dorong Kesejahteraan Buruh dan Daya Beli
Menurut Dr. Hempri Suyatna, S.Sos., M.Si, dosen Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan Fisipol Universitas Gadjah Mada (UGM), kenaikan UMP ini merupakan upaya pemerintah untuk menjawab kebutuhan hidup layak yang selama ini dianggap belum terpenuhi.
“Data menunjukkan bahwa kebutuhan hidup layak masih jauh dari angka UMP saat ini. Dengan kenaikan ini, pemerintah berupaya meningkatkan kesejahteraan buruh sekaligus daya beli masyarakat,” ujar Hempri, Rabu (4/12).
Namun, Hempri menekankan bahwa kebijakan ini perlu disertai analisis mendalam agar tidak berdampak buruk pada sektor usaha. Ia mengingatkan, jika kenaikan upah dilakukan tanpa mempertimbangkan kondisi pengusaha, hal ini berisiko membuat perusahaan kesulitan bertahan, yang pada akhirnya bisa mengurangi daya tarik investasi di Indonesia.
Dialog Tripartit Jadi Solusi Kunci
Untuk menemukan solusi yang menguntungkan semua pihak, Hempri mengusulkan adanya dialog berkelanjutan antara pemerintah, pengusaha, dan buruh.
“Kebijakan ini harus dihasilkan dari proses dialogis. Pengusaha perlu dilibatkan agar merasa dihargai, sehingga tercipta kebijakan yang tidak hanya menguntungkan buruh, tetapi juga mendukung iklim usaha yang sehat,” jelasnya.
Dialog ini, lanjut Hempri, tidak hanya membahas besaran upah, tetapi juga mencakup program peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM).
Hal ini penting agar tenaga kerja Indonesia tidak hanya dikenal karena biaya murahnya, tetapi juga karena kualitas dan produktivitasnya yang tinggi.
Momentum Perubahan Paradigma SDM Indonesia
Hempri menilai, kenaikan UMP ini bisa menjadi titik balik untuk meningkatkan reputasi Indonesia di mata dunia. Dengan program pengembangan SDM, buruh Indonesia dapat bersaing di pasar global dan mendukung produktivitas perusahaan.
“Kenaikan UMP ini adalah momentum untuk mengubah paradigma. Indonesia harus dikenal bukan hanya sebagai negara dengan buruh murah, tetapi juga sebagai penyedia SDM berkualitas tinggi,” tegasnya.
Kebijakan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen membawa harapan bagi buruh sekaligus tantangan bagi pengusaha. Dengan pendekatan dialogis dan fokus pada pengembangan SDM, kebijakan ini dapat menciptakan keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan buruh dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Keberhasilan implementasi kebijakan ini akan menjadi langkah penting dalam memperkuat daya saing Indonesia di kancah global. [aje]
Link informasi : Sumber