Muncul Calon Pemenang Lelang Rp87 Miliar, User Apartemen dan Kondotel MCP Geram
Malang (beritajatim.com) – Beberapa user apartemen dan kondotel Malang City Point (MCP) mendatangi kantor KPKNL Malang pada Jumat, (4/10/2024). Mereka bertemu petugas lelang dan kurator karena diketahui terdapat calon pemenang lelang dengan harga aset mencapai Rp87 miliar.
Surya salah satu perwakilan user mengatakan, setelah enam kali proses lelang, kini ratusan unit terdapat calon pemenang lelang. Mereka menilai harga aset mencapai Rp87 miliar merugikan mereka.
“Uang ini kan sifatnya inflasi, tidak bisa kita meminjam uang ke bank dan mengembalikan dengan jumlah yang sama saat ini. Tentu ini mempengaruhi nasib kami, terkait rencana pembayaran uang beli di awal yang seharusnya masih belum menguntungkan kami,” ujar Surya.
Mereka menentang adanya hasil lelang tersebut apalagi sebelum adanya lelang, para user telah berusaha mendapatkan investor. Surya menyebut para user telah berkomunikasi dengan investor, dengan syarat semua user sepakat pengembalian uang user sama saat waktu beli awal, tujuannya agar tidak muncul masalah di kemudian hari.
“Tetapi karena kami masih berusaha proses mencapai kesepakatan dengan seluruh user, dengan adanya lelang ini calon investor tersebut mundur terlebih dahulu. Padahal hanya tinggal sedikit lagi kesepakatan win-win solution bisa terjadi,” ujar Surya.
Disisi lain kurator apartemen dan kondotel MCP, Alfredy Daulat Priyanto mengatakan bahwa hadirnya calon pemenang lelang menjadi beban pikiran para user yang sedang berusaha menuntut hak-haknya yang belum bisa diakomodir keseluruhan.
“Saat ini kami masih memikirkan cara win-win solution yang bisa ditempuh. Kami ini sebagai administrator kepailitan hanya memfasilitasi, serta setiap kerjanya didampingi oleh hakim pengawas,” ujar Alfredy.
Sementara Kasubag Umum KNPKL Malang Tri Wahyudi menegaskan bahwa mereka hanya fasilitator lelang sesuai peraturan menteri keuangan (PMK). Menurutnya, proses lelang ini nyaris tak bisa dibatalkan.
“Penundaan atau pembatalan lelang ini atas beberapa hal. Salah satunya yakni putusan majelis hakim dan permintaan oleh pemohon lelang, dengan disertai alasan yang jelas,” ujar Tri.
Sejauh ini, ada tiga perusahaan yang telah melakukan pengecelan aset dan menghubungi kurator. Yakni PT SSG, PT ABS dan PT MAR. Namun, hanya satu perusahaan yang telah menyerahkan uang jaminan yang diduga merupakan PT MAR.
“Untuk pemenang lelang belum bisa kami sampaikan. Namun sesuai aturan, apabila sisa pelunasan tidak dibayarkan dalam lima hari kerja, maka uang jaminan akan hangus. Sementara dengan dari objek tersebut, nilai jaminannya lebih dari Rp3 miliar,” ujar Tri. (luc/ian)
Link informasi : Sumber