Pengelola Resto dan Bar Vertigo Surabaya Mediasi dengan Warga Kalijudan

0

Surabaya (beritajatim.com) – Pengelola Resto dan Bar Vertigo di Jalan Kenjeran 354, Surabaya, kembali bertemu warga Kalijudan melalui mediasi yang difasilitasi Kelurahan Kalijudan, Jumat (6/12/2024).

Pertemuan ini melibatkan perwakilan warga RT 01, 02, 03, dan RW 05 yang menyampaikan keluhan terkait kebisingan dari aktivitas resto dan bar tersebut.

Pengelola, yang diwakili kuasa hukum George Handiwiyanto, menegaskan komitmennya untuk terus memperbaiki kualitas peredam suara, meskipun telah dilakukan tiga kali perbaikan sebelumnya.

“Kami terbuka untuk berdialog dan mencari solusi terbaik bersama warga. Kami menghormati aspirasi mereka, meski beberapa merasa perbaikan sebelumnya belum cukup memuaskan,” kata George.

Fokus Masalah: Kebisingan dan Penolakan Minuman Keras
Dalam pertemuan itu, George mengklarifikasi bahwa penolakan warga tidak hanya terkait kebisingan, tetapi juga keberadaan minuman keras (miras) di tempat tersebut.

“Poin utama penolakan warga adalah keberadaan miras, bukan sekadar masalah kebisingan,” jelasnya.

George mengakui bahwa peredam suara yang ada saat ini masih perlu ditingkatkan untuk memenuhi harapan warga. Ia memastikan pengelola memiliki itikad baik untuk melakukan langkah konkret.

Izin Lengkap dan Rencana Audiensi
Terkait legalitas usaha, George menegaskan bahwa Resto dan Bar Vertigo telah mengantongi izin lengkap sebagai restoran dan bar, bukan diskotek.

Menanggapi keberadaan DJ yang dipermasalahkan warga, ia mengatakan bahwa hal itu merupakan bagian dari konsep pengembangan usaha. Namun, pengelola bersedia meninjau ulang jika memang terbukti mengganggu.

“Jika keberadaan DJ menjadi masalah, kami siap mempertimbangkan perubahan,” tambahnya.

Untuk solusi jangka panjang, George menyatakan pihaknya akan membawa masalah ini ke DPRD melalui audiensi agar dapat dicapai penyelesaian yang lebih komprehensif tanpa menimbulkan konflik fisik.

Pengukuran Kebisingan dan Tindakan Lanjutan
Sebagai langkah nyata, pengelola telah memanggil ahli lingkungan hidup untuk mengukur tingkat kebisingan menggunakan alat parameter yang sesuai standar.

“Penilaian kebisingan sering kali subjektif, sehingga pengukuran parameter sangat penting untuk menentukan langkah teknis yang tepat,” ujar George.

Keluhan Warga Tetap Menjadi Perhatian
Warga RW 05 Kalijudan sebelumnya mengeluhkan kebisingan yang dianggap mengganggu kenyamanan mereka.

Meski pengelola telah melakukan beberapa perbaikan, masalah tersebut dinilai belum terselesaikan sepenuhnya. Pengelola berjanji akan segera menindaklanjuti keluhan ini untuk menciptakan lingkungan yang lebih harmonis.

Dengan upaya mediasi dan langkah-langkah konkret yang direncanakan, diharapkan permasalahan antara pengelola Resto dan Bar Vertigo serta warga Kalijudan dapat segera menemukan titik terang. (ted)


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.