Pilbup Sumenep Boleh Kampanye via Medsos, Tapi Harus Turuti Beberapa Aturan Ini
Sumenep (beritajatim.com) – Media sosial (medsos) menjadi salah satu sarana kampanye bagi pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati. Namun ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Komisioner KPU Sumenep, Muhlis mengatakan, akun medsos yang akan digunakan untuk berkampanye paslon, harus didaftarkan terlebih dahulu ke KPU. Batasan maksimal yang diizinkan adalah 20 akun tiap platform medsos.
“Maksudnya satu jenis medsos, maksimal ada 20 akun yang didaftarkan untuk digunakan berkampanye paslon. Jadi misalnya di Facebook 20, TikTok 20, IG 20, X 20, dan seterusnya. Itu batasan maksimal ya,” paparnya, Jumat (11/10/2024).
Apabila akun yang akan digunakan berkampanye dan didaftarkan ke KPU jumlahnya kurang dari 20, tidak ada persoalan. “Yang tidak boleh itu kalau jumlah akunnya lebih dari 20,” ujarnya.
Ia mejelaskan, kalau ada akun di luar yang didaftarkan ke KPU melakukan pelanggaran aturan, maka yang berhak melakukan teguran adalah Bawaslu. “Kalau misalnya ada akun yang tidak didaftarkan ke KPU kemudian melakukan ‘black campaign” misalnya, atau menyebar hoax, atau justru curi start kampanye, maka itu menjadi kewenangan Bawaslu untuk menindak,” paparnya.
Untuk kampanye di medsos, lanjut Muhlis, baru bisa dilakukan pada H-14 masa tenang, atau pada 10 November 2024. Di luar tanggal yang telah ditetapkan, maka bisa dikategorikan sebagai pelanggaran dan bisa ditindak Bawaslu.
Pilkada Sumenep diikuti oleh dua pasangan calon yakni Pasangan Ali Fikri-Unais Ali Hisyam (Final) mendapatkan nomor urut 1, dan pasangan Fauzi-Imam Hasyim (Faham) mendapatkan nomor urut 2.
Pasangan Ali Fikri-Unais Ali Hisyam diusung oleh 2 partai, yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan PSI. Sedangkan pasangan Fauzi-Imam Hasyim diusung oleh 8 partai, yakni PDI Perjuangan, PKB, PKS, PAN, Partai Demokrat, NasDem, Gerindra, dan Partai Hanura.
Sesuai jadwal tahapan Pilkada serentak 2024 yang telah ditetapkan KPU RI, hari H Pilkada dilaksanakan pada 27 November 2024. (tem/ian)
Link informasi : Sumber