Pilkada Kota Probolinggo 2024: Jumlah Paslon Terbanyak se-Jatim
Probolinggo (beritajatim.com) – Pilkada 2024 di Kota Probolinggo menjadi sorotan karena memiliki jumlah pasangan calon wali kota dan wakil wali kota terbanyak di Jawa Timur.
Kota ini mencatatkan empat pasangan calon, menjadikannya daerah dengan jumlah paslon terbanyak, bersaing dengan Kabupaten Tulungagung.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Probolinggo, Radfan Faizal, menyebutkan bahwa keberadaan jumlah calon yang lebih banyak dibandingkan daerah lain menunjukkan betapa dinamisnya kontestasi politik di kota ini.
“Probolinggo memiliki jumlah calon terbanyak di antara kota dan kabupaten lainnya di Jawa Timur, sehingga persaingan akan semakin menarik,” ungkap Radfan saat deklarasi kampanye damai, Selasa malam (24/9/2024).
Empat Paslon Bersaing Ketat di Pilwali Probolinggo
Berikut adalah daftar empat pasangan calon yang akan bersaing dalam Pilkada Kota Probolinggo:
- Dr. Aminuddin – Ina Dwi Lestari
- Fernanda Zulkarnain – Abdullah Zabut
- Habib Hadi Zainal Abidin – Zainal Arifin
- Sri Setyo Pertiwi – Muhammad Rahman
Radfan Faizal menekankan bahwa dengan jumlah pasangan calon yang terbanyak se-Jatim, masyarakat Kota Probolinggo akan memiliki banyak pilihan dalam menentukan pemimpin mereka untuk lima tahun ke depan.
Selama masa kampanye yang berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024, KPU Kota Probolinggo mengizinkan dua metode kampanye, yaitu rapat tertutup dan tatap muka. Selain itu, setiap paslon hanya diberi kesempatan satu kali untuk menggelar kampanye terbuka.
“Kami akan berkoordinasi dengan masing-masing paslon terkait jadwal kampanye terbuka agar tertib dan sesuai dengan aturan,” jelas Radfan.
Tak hanya itu, KPU juga berencana menggelar tiga kali debat publik yang wajib diikuti oleh semua paslon. Debat publik ini menjadi salah satu momen penting dalam kampanye, di mana masyarakat dapat memahami program dan visi-misi dari setiap pasangan calon.
Terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK), Radfan Faizal mengingatkan bahwa pemasangan harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan. “APK dilarang dipasang di zona putih seperti tempat ibadah, fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan, dan tempat yang dapat mengganggu lalu lintas,” kata Radfan.
KPU bekerja sama dengan Bawaslu dan pihak kepolisian untuk memastikan bahwa semua kegiatan kampanye berjalan sesuai aturan. Setiap kampanye harus mendapatkan izin dan pemberitahuan resmi melalui aplikasi yang kami sediakan, dengan tembusan ke polisi dan Bawaslu,” tutup Radfan. [ada/beq]
Link informasi : Sumber