Polisi Hentikan Pemuda yang Berboncengan di Mojokerto, Ternyata Simpan Sabu
Mojokerto (beritajatim.com) – Seorang pemuda diamankan anggota Polsek Sooko pada, Senin (16/9/2024). Pemuda dihentikan polisi saat melintas di pinggir jalan Dusun Damarsih, Desa Kepuhanyar, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto sekira pukul 02.00 WIB.
Dari tangan Briyan Herki Indianshah (21) warga Desa Sedatigede, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo ini, petugas menemukan narkoba jenis sabu-sabu. Sementara teman pelaku yang dibonceng di belakang berhasil melarikan diri saat petugas menghentikan.
Kapolsek Sooko, AKP Suwarso mengatakan, penangkapan pelaku setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat jika di lokasi tersebut sering digunakan lokasi transaksi narkoba.
“Sekitar jam 00.30 WIB, pada saat petugas Unit Reskrim Polsek Sooko mobiling pantau wilayah,” ungkapnya, Jumat (20/9/2024).
Setelah mendapati informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan. Kapolsek menjelaskan, sekitar pukul 02.00 WIB di pinggir jalan masuk Dusun Damarsih, Desa Kepuhanyar, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, petugas mendapati pengendara yang mencurigakan.
“Pengendara sepeda motor tersebut berboncengan. Petugas menghentikan dan memeriksa, saat diberhentikan satu orang melarikan diri. Kemudian petugas melakukan pengeledahan terhadap Briyan Herki Indianshah dan ditemukan satu bungkus plastik bekas botol salah satu merek teh sekali minum didalamnya berisi sabu-sabu,” katanya.
Di dalam bungkus plastik bekas teh sekali minum tersebut ditemukan satu pocket sabu kemasan plastik klip dengan berat kotor 1,6 gram dan dua buah plastik klip disimpan di dalam dashboard sebelah kiri sepeda motor. Dari pengakuan pelaku, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial W.
“Guna penyelidikan lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sooko. Barang bukti yang diamankan diantaranya, satu pocket shabu kemasan plastik klip dengan berat kotor 1, 6 gram, dua buah plastik klip, satu buah botol plastik bekas merek teh sekali minum, satu buah HP merk Samsung A04 warna hitam,” jelasnya.
Selain itu, uang tunai senilai Rp90 ribu, satu unit sepeda motor Honda Spacy nopol L 3925 AAE warna putih dan satu buah topi warna hitam merk Levis. Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [tin/aje]
Link informasi : Sumber