Putar Lagu Rindu, KPU Kabupaten Blitar Dinyatakan Tak Langgar Kode Etik
Blitar (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blitar menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar tak bersalah usai insiden pemutaran lagu “Ini Rindu” saat pengundian nomor urut Calon Bupati-Wakil Bupati Blitar beberapa waktu lalu.
Putusan Bawaslu ini tentu menjadi jawaban atas laporan yang dilayangkan oleh pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Blitar nomor urut 1 yakni Rijanto-Beky. Sebelumnya pasangan Rijanto-Beky melaporkan KPU Kabupaten Blitar melakukan pelanggaran etik usai memutar lagu “Ini Rindu”.
Pasangan Rijanto-Beky menuding pemutaran lagu “Ini Rindu” ini menguntungkan rivalnya yakni Rini-Ghoni yang memiliki slogan Rindu Berkelanjutan.
” Bahwa sesuai dengan kajian Bawaslu Kabupaten Blitar Laporan Pelanggaran dengan Nomor Register : 01/Reg/LP/PB/Kab/16.12/IX/2024 dengan Terlapor KPU Kabupaten Blitar dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu,” kata Jaka Wandira, koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Blitar, Selasa (1/10/2024).
Selain penetapan status tersebut, Bawaslu Kabupaten Blitar Meminta kepada KPU Kabupaten Blitar untuk menyampaikan klarifikasi kepada publik melalui media masa terkait dengan kejadian pada saat penampilan hiburan usai pengundian nomor urut pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Blitar Tahun 2024, dalam waktu 2 x 24 jam.
“Bawaslu Kabupaten Blitar juga meminta kepada KPU Kabupaten Blitar untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang pada tahapan-tahapan pemilihan berikutnya,” tegas Jaka.
Sebelumnya, pelapor yakni Rijanto-Beky menyampaikan laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dengan terlapor KPU Kabupaten Blitar, karena adanya kejadian penampilan hiburan usai pengundian nomor urut Paslon pada Senin 23 September 2024, yang menampilkan lagu berjudul “Ini Rindu”.
Dari proses klarifikasi Bawaslu Kabupaten Blitar terhadap pelapor, saksi, pihak terkait, dan terlapor, selama lima hari usai registrasi laporan, didapatkan keterangan untuk menjadi bahan kajian penetapan status laporan.
“Total ada 10 orang yang kami klarifikasi. Selanjutnya dilakukan kajian dan rapat pleno dalam penentuan status mengacu kepada peraturan perundang -undangan yang ada,” jelas Jaka. [owi/aje]
Link informasi : Sumber