Tak Lagi Pakai Sertifikat Mengemudi, Pemohon SIM A di Gresik Lega
Gresik (beritajatim.com) – Pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) A di Kabupaten Gresik kini dapat bernapas lega. Pasalnya, syarat pengurusan SIM untuk kendaraan roda empat tidak lagi diwajibkan melampirkan sertifikat mengemudi.
Sebelumnya, pemohon SIM A diwajibkan menyertakan sertifikat mengemudi yang ditunjuk oleh Polri. Aturan tersebut berlaku selama dua minggu sebelum akhirnya mendapat protes dari masyarakat yang menganggapnya sebagai tambahan beban biaya.
Baur SIM Satpas Satlantas Polres Gresik, Aipda Mardianto Wibisono, menjelaskan bahwa pembatalan pelampiran sertifikat tersebut diambil setelah keluarnya Surat Telegram Kapolri nomor 2350 pada tanggal 23 Oktober 2024.
“Aturan ini berlaku untuk pembuatan SIM A baru maupun perpanjangan,” ujarnya, Jumat (25/10/2024).
Ia menambahkan bahwa dengan pembatalan ini, syarat untuk membuat SIM A kembali ke aturan semula, yang meliputi lampiran surat keterangan sehat, hasil tes psikologi, serta ujian tulis dan praktik. Namun, ada tambahan persyaratan baru yang mulai berlaku pada 1 November 2024, yaitu melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif BPJS.
Sebelum aturan ini dicabut, pemohon SIM A diwajibkan menyertakan sertifikat dari kursus mengemudi Berlian, yang ditunjuk oleh Korlantas Polri untuk verifikasi kompetensi di wilayah Satpas Gresik. Penerapan tersebut berlandaskan pada Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1720/VIII/YAN.1.1./2024 yang dikeluarkan pada 12 Agustus 2024. Namun, seiring waktu, syarat tersebut resmi dicabut.
Kanit Reg Ident (KRI) Satlantas Polres Gresik, Iptu Achmad Ismail, mengungkapkan bahwa penerapan syarat sertifikat mengemudi sempat diuji coba di lima Polda.
“Saat ini, syarat tersebut tidak berlaku dan hanya perlu melampirkan kartu kepesertaan BPJS,” tambahnya. [dny/beq]
Link informasi : Sumber