Usai Diimbau Soal Tebus Murah Sembako, Paslon Wali Akan Ikuti Rekomendasi Bawaslu Kota Malang

0

Malang (beritajatim.com) – Program tebus murah sembako yang dilakukan oleh Tim Paslon Wali (Wahyu Hidayat – Ali Muthohirin) di Pilwali Kota Malang mendapat imbauan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Malang. Imbauan ini berkaitan agar program ini dihentikan saat masa kampanye Pilkada Kota Malang karena dianggap tidak wajar harganya.

Calon Wakil Wali Kota Malang nomor urut 1 Ali Muthohirin menganggap Bawaslu telah berusaha melakukan tugasnya dengan baik. Dia berterimakasih pada Bawaslu karena telah diberi imbauan untuk menghentikan program Tebus Murah Sembako seperti yang tertuang di dalam surat Nomor 361/PM.00.02/K.JI-34/10/2024. Surat ini terbit pada Kamis, 3 Oktober 2024 dan ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kota Malang Mochamad Arifudin.

“Terkait imbauan Bawaslu, kita terimakasih ke Bawaslu. Sudah aktif memngingatkan. Kita terima dengan senang hati. Bawaslu menjalankan tugasnya dengan baik. Kita akan sering komunikasi dan koordinasi dengan Bawaslu selanjutnya,” kata Ali melalui pesan singkat pada Jumat, (4/10/2024).

Ali mengatakan, bahwa Tim Wali akan menyesuaikan model kampanye tebus murah sembako sesuai arahan Bawaslum mereka akan berkoordiansi terkait harga dan mekanisme lainnya agar tidak menabrak aturan. “Kita akan sesuaikan dengan rekomendasi dari Bawaslu untuk harga pastinya. Dari harga paket yang kami sediakan apakah 50 persen atau yang lain,” ujar Ali.

Sebelumnya, dalam surat imbauan Bawaslu Kota Malang tertulis Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali kota dan Wakil Wali kota menerangkan bahwa metode kampanye meliputi, pertemuan terbatas, Pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga, iklan media massa cetak dan media massa elektronik, dan atau Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Informasi yang kami dapat tebus murahnya Rp1.000 dan paket sembakonya itu Rp40 ribu, ini diparitasnya jauh sekali tidak memenuhi nilai kewajaran. Bisa di cek di yang biasa melaksanakan tebus murah, seperti Bulog, Dinas Koperasi dan Perdagangan (soal kewajaran),” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Malang, Hamdan Akbar Safara, Sabtu, (5/10/2024).

“Tebus murah boleh tetapi harus ada kewajaran. Kampanye monggo, kami tidak membubarkan karena itu hak relawan dan tim, karena ini juga sudah waktunya. Kami kasih imbauan secara kelembagaan,” tambah Hamdan. (luc/kun)


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.