Menyimak Cara atau Hasil Sidak Ombudsman
Inilah kesempatan untuk menguji kasus Cibinong. Apakah sistem hukum kita mampu melakukan sesuatu yang sederhana tetapi sulit: memisahkan fakta, dugaan, pembelaan, tekanan politik, opini publik, dan keputusan hukum.
Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Ombudsman RI di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, membetot perhatian publik. Salah satu buntutnya, seorang praktisi hukum mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk memecat staf Ombudsman yang terlibat.
Sidak Ombudsman Rabu (23/9) itu menyulut api geger karena menemukan di dalam Lapas ada klaster hunian mewah dengan fasilitas menyerupai apartemen.
Praktisi hukum itu menilai tindakan tim Ombudsman sangat arogan dan menunjukkan kesan premanisme. Ia menganggap tindakan itu membuat gaduh dan mempermalukan pemerintahan. Ia berargumen bahwa staf Ombudsman bukanlah penyidik, personel TNI, maupun Polri.
Temuan Ombudsman ini langsung direspons pemerintah. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan bersama Kepala Badan Lapas langsung mendatangi Lapas Cibinong untuk meninjau kondisi di lapangan.
Pihak Lapas Kelas IIA Cibinong dan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat sempat membantah temuan sidak Ombudsman terkait insiden adu mulut dan dugaan fasilitas hunian mewah. Meski, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) akhirnya menjatuhkan sanksi berupa penonaktifkan Kalapas bersama empat pejabat struktural lainnya.
Merespon temuan Ombudsman, Kemenimipas juga melakukan pemeriksaan internal di Lapas Kelas IIA Cibinong. Inspektur Jenderal Kementerian, Imipas Rudi Setiawan mengaku menemukan adanya perbedaan antara hasil pemeriksaan internal dengan temuan yang dipublikasikan Ombudsman RI (ORI).
“Bisa saya sampaikan bahwa apa yang saya lihat dengan apa yang ditayangkan Ombudsman ada beberapa perbedaan. Ini menjadi konsentrasi kami sebagai tim pemeriksa. Kami lihat ORI seperti apa dan kami lihat tadi seperti apa,” ujar Rudi.
Penjelasan Berbeda
Kegelisahan publik akibat silang sengketa hasil sidak itu menarik untuk dibawa lebih jauh. Bukan berhenti pada pertanyaan “siapa yang salah”, tetapi lanjut melihat apa yang terungkap tentang cara hukum dan bagaimana pengawasan bekerja di Indonesia.
Ada beberapa fakta yang perlu dipisahkan.
Ombudsman menemukan lebih dari 10 bangunan dengan fasilitas seperti ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, dan AC. Ombudsman kemudian menyatakan sedang menginvestigasi dugaan maladministrasi.
Menariknya, Ditjen Pemasyarakatan memberi penjelasan berbeda: sebagian lokasi disebut rumah dinas pejabat dan sebagian lainnya merupakan fasilitas asimilasi bagi warga binaan.
Di sini muncul fakta sangat penting: Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menonaktifkan Kalapas Cibinong dan empat pejabat struktural untuk pemeriksaan.
Jadi, secara faktual, tindakan administratif terhadap pejabat lapas bukan semata-mata akibat tekanan opini. Kementerian menyatakan mereka dinonaktifkan karena bertanggung jawab.
Di sinilah “keanehan” yang dirasakan publik menjadi menarik. Setidaknya ada lima lapisan persoalan.
Pertama, lembaga pengawas menemukan sesuatu, tetapi yang kemudian dipersoalkan justru pengawasnya. Ini fenomena yang perlu dicermati. Kritik terhadap cara Ombudsman melakukan pemeriksaan tentu sah. Bahkan kalau prosedurnya dipersoalkan, ya harus diperiksa.
Di titik ini ada dua pertanyaan yang jangan sampai tercampur: Apakah cara menemukan pelanggaran itu benar? Dan, apakah sesuatu yang ditemukan itu memang merupakan pelanggaran?
Keduanya merupakan pertanyaan berbeda.
Kalaupun prosedur sidaknya diperdebatkan, itu toh tidak otomatis membatalkan substansi temuan. Sebaliknya, temuan Ombudsman juga tidak otomatis membuktikan dugaan pelanggaran. Dari sini pemeriksaan independen menjadi penting.
Kedua, ada kecenderungan persoalan hukum berubah menjadi persoalan “siapa berhadapan dengan siapa”. Ini yang lebih mengkhawatirkan.
Bertolak dari fakta, semestinya konstruksinya, Ombudsman menemukan dugaan maladministrasi. Kemudian kementerian memeriksa, lanjut bukti diuji. Ujungnya, pihak yang bertanggung jawab dikenai sanksi jika terbukti.
Tetapi dalam ruang publik konstruksinya bisa berubah menjadi: Ombudsman vs Lapas; pengacara vs Ombudsman; Presiden vs Ombudsman. Lalu muncul tanya: siapa yang punya kekuasaan lebih besar?!
Kalau sudah bergeser seperti itu, substansi perkara bisa menghilang.
Pertanyaan Sederhana
Mari kita luruskan. Pertanyaan publik yang paling sederhana sebenarnya: Mengapa ada fasilitas khusus di dalam lapas, siapa yang membangun, siapa yang menggunakan, berdasarkan kewenangan apa, siapa yang membiayai, dan apakah penggunaannya sesuai aturan?
Itu jauh lebih penting daripada pertarungan retorika antarpihak.
Ketiga, penonaktifan pejabat sebelum pemeriksaan selesai juga harus dibaca secara tepat. Ini penting supaya kita tidak terjebak pada kesimpulan bahwa “Kalapas sudah terbukti bersalah.” Belum tentu.
Menurut Kemenimipas, yang terjadi adalah penonaktifan untuk kepentingan pemeriksaan. Menteri memerintahkan investigasi internal, dan penonaktifan lima pejabat karena diduga bertanggung jawab.
Justru pemeriksaan harus menjawab apakah memang ada pelanggaran, siapa pelakunya, bagaimana mekanismenya, dan apakah ada pihak lain yang terlibat.
Kelima, ada satu bagian sangat penting: mengapa fasilitas seperti itu bisa ada? Inilah pertanyaan lebih dalam daripada sekadar “ada lapas mewah atau tidak”. Bayangkan kalau benar terdapat banyak bangunan khusus dengan fasilitas berbeda dari blok hunian biasa.
Maka pertanyaan kritisnya bukan hanya “Siapa yang tinggal di sana?” Tetapi: “Sistem apa yang memungkinkan fasilitas seperti itu ada dan bertahan?”
Sebab kalau jawabannya hanya “kesalahan Kalapas”, persoalannya selesai terlalu cepat.
Bukankah ada mekanisme pembangunan, penggunaan anggaran, pemberian izin, mekanisme penempatan penghuni, pengawasan internal, pejabat yang mengetahui, dan praktik yang sudah berlangsung lama. Jadi, persoalannya bisa lebih besar daripada seorang kepala lapas.
Jelasnya, yang harus dicari bukan hanya pelaku, tetapi mekanisme yang memungkinkan pelanggaran terjadi.
Pertarungan Otoritas
Di sinilah kegelisahan publik tentang “kasus hukum di Indonesia” menemukan pintu masuk. Rumusannya bisa begini: Di Indonesia, kadang-kadang persoalan hukum terlalu cepat berubah menjadi pertarungan otoritas.
Siapa yang berwenang? Siapa yang boleh memeriksa? Siapa yang boleh masuk? Siapa yang boleh bicara? Siapa yang harus dicopot? Semua itu ya penting. Tetapi ada satu pertanyaan yang harus selalu berada di atasnya: Apa sebenarnya fakta yang terjadi?
Kalau fakta belum selesai diperiksa, jangan sampai hukuman datang lebih cepat daripada pembuktian. Sebaliknya, jangan juga pembelaan prosedural digunakan untuk menguburkan substansi temuan.
Ada satu prinsip sederhana yang sangat kuat untuk membaca kasus Cibinong: “Jangan membela orang sebelum fakta selesai diperiksa. Jangan pula menghukum orang sebelum kesalahannya terbukti.”
Prinsip itu berlaku dua arah. Ombudsman harus terbuka terhadap pemeriksaan atas cara kerjanya.
Kementerian harus terbuka terhadap pemeriksaan atas lapasnya.
Pihak yang dituduh harus mendapatkan proses yang adil. Dan publik berhak mendapatkan penjelasan berbasis bukti.
Inilah kesempatan untuk melihat dan menguji kasus Cibinong. Apakah sistem hukum kita mampu melakukan sesuatu yang sederhana tetapi sulit: memisahkan fakta, dugaan, pembelaan, tekanan politik, opini publik, dan keputusan hukum.
Pesan penutupnya: Jangan sampai perdebatan tentang cara menemukan menutupi apa yang ditemukan.
[Zainal Arifin Emka]
Link informasi : Sumber