Dentuman Sound Horeg Sawentar Guncang Kota Blitar dari Jarak 19 Km, Warga Tanyakan Ketegasan Aturan
Blitar (beritajatim.com) – Malam Minggu warga Kota Blitar pada (27/9/2026) tak sepenuhnya tenang. Suara guncangan menggelegar dengan dentuman bass khas musik disjoki (DJ) mendadak menyerbu pusat kota. Usut punya usut, suara yang membingungkan warga itu bukan berasal dari dalam kota, melainkan kiriman dari parade sound horeg di Desa Sawentar, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar yang berjarak sekitar 19 kilometer.
Jarak belasan kilometer ternyata tak sanggup meredam kekuatan gelombang suara raksasa tersebut. Dina, salah seorang warga Kota Blitar, mengaku kaget saat dentuman bernada “gler-gler” itu menembus keheningan malam hingga ke kawasan Alun-Alun Blitar.
“Cukup keras dari kota terdengar gler-glernya. Saya kira suara apa, ternyata suara karnaval. Kalau dari kota saja seperti ini, bagaimana mereka yang menonton dekat lokasi? Pasti sangat bising dan memekakkan telinga,” cetus Dina heran pada Senin (28/9/2026).
Parade di Desa Sawentar Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar yang melibatkan puluhan armada sound horeg ini kembali memantik perdebatan lama yakni batas antara hiburan rakyat, pendorong ekonomi perdesaan, dan gangguan ketertiban umum.
Fenomena sound horeg memang bak buah simalakama. Di satu sisi, riuh karnaval menjadi pendorong utama roda ekonomi arus bawah dan pelaku UMKM desa. Namun di sisi lain, potensi gangguan kenyamanan, dampak kesehatan pendengaran, hingga potensi gesekan massa tidak bisa dipandang sebelah mata.
Apalagi, bayang-bayang insiden tragis belum lama ini masih menyisakan trauma, ketika seorang penonton karnaval dilaporkan meninggal dunia di lokasi acara. Meski kepolisian mengonfirmasi korban memiliki riwayat penyakit bawaan, peristiwa tersebut menjadi sinyal merah bahwa atmosfer keramaian sound horeg menyimpan risiko fisik yang nyata bagi pengunjung.

Sebelum gelombang karnaval bergulir, Polres Blitar sebenarnya telah memasang pagar aturan ketat mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup). Kapolres Blitar, AKBP Ardhy Zulhasbih Nasution, menegaskan bahwa kepolisian tak main-main dalam membatasi jam operasional serta ambang batas desibel (dB) suara.
“Batasannya tegas sampai pukul 23.00 WIB. Selesai ya selesai. Saya sudah sampaikan ke seluruh Kapolsek jajaran, tidak ada yang melebihi batas waktu. Kita tindak tegas apabila ada yang nekat melanggar,” tegas AKBP Ardhy pada Rabu (23/9/2026).
Selain jam malam, mekanisme perizinan juga diklaim lewat penyaringan ketat melalui rapat koordinasi (rakor) lintas sektoral. Pihak kepolisian bahkan tak segan menunda atau menolak izin keramaian jika desain acara yang diajukan panitia berpotensi melanggar standar keselamatan dan kenyamanan warga.
“Kita memahami kegiatan ini membantu memutar roda perekonomian, khususnya UMKM desa yang sangat terbantu. Namun sebagai aparat penegak hukum, kita harus memberikan batasan tegas agar tidak memicu keributan maupun komplain dari masyarakat,” pungkasnya.
Kini, ketika dentuman 19 kilometer masih mampu mengguncang Kota Blitar, publik menunggu sejauh mana konsistensi penegakan aturan desibel dan batas waktu tersebut benar-benar diuji di lapangan. (owi/but)
Link informasi : Sumber