Pria Asal Boyolali Diduga Gelapkan Uang 17 Calon Jamaah Umrah Ngawi Rp546,5 Juta

0

Ngawi (beritajatim.com) – Sebanyak 17 calon jamaah umrah diduga menjadi korban penggelapan uang dengan modus penawaran perjalanan ibadah umrah. Total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp546,5 juta setelah keberangkatan yang dijanjikan melalui agen PT ULV Sehati Wisata pada 27 Agustus 2025 tidak terlaksana.

Satreskrim Polres Ngawi mengungkap kasus tersebut dengan mengamankan seorang pria berinisial MRBP (49), warga Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Polisi menangkap terduga pelaku di rumah kontrakannya di wilayah Kecamatan Kiringan, Kabupaten Boyolali, pada 28 September 2026.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang merasa dirugikan setelah membayarkan biaya perjalanan ibadah umrah secara bertahap. Para calon jamaah sebelumnya mempercayakan uang mereka kepada pihak yang menawarkan jasa pemberangkatan melalui PT ULV Sehati Wisata.

Sebanyak 17 calon jamaah telah menyetorkan uang dengan total Rp546.500.000. Namun, hingga tanggal keberangkatan yang dijanjikan, perjalanan ibadah tersebut tidak terlaksana sesuai rencana.

Agar tetap dapat menjalankan ibadah umrah, korban bersama jamaah lainnya akhirnya menggunakan uang pribadi untuk membiayai perjalanan melalui agen berbeda. Mereka kemudian diberangkatkan pada 4 September 2025.

Kasus tersebut kini ditangani Satreskrim Polres Ngawi untuk mengungkap lebih jauh dugaan tindak pidana yang terjadi, termasuk menelusuri aliran uang jamaah dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama melalui Kasat Reskrim AKP Pras Ardinata mengatakan, penangkapan dilakukan setelah penyidik menerima laporan dan menjalankan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku.

“Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku, tim Opsnal Satreskrim Polres Ngawi bergerak ke wilayah Boyolali dan berhasil mengamankan pelaku. Saat dilakukan pemeriksaan awal, pelaku membenarkan keterlibatannya dalam perkara penggelapan uang dengan dalih pemberangkatan ibadah umrah,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, MRBP mengaku bersama seorang perempuan berinisial KP memperoleh calon jamaah umrah sebanyak 17 orang. Dalam prosesnya, pembayaran dari para jamaah diterima oleh KP dengan total mencapai Rp546,5 juta.

Penyidik kemudian menemukan adanya aliran dana sebesar Rp228 juta dari rekening atas nama KP ke rekening milik MRBP. Temuan tersebut menjadi bagian dari materi penyidikan untuk menelusuri peran masing-masing pihak serta penggunaan dana yang berasal dari pembayaran calon jamaah.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti untuk mendukung proses penyidikan. Barang bukti tersebut berupa satu buku rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) atas nama terduga pelaku dan satu bendel cetakan rekening koran.

AKP Pras Ardinata menegaskan, penyidikan belum berhenti pada penangkapan satu orang. Polisi masih mendalami rangkaian transaksi keuangan dan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.

“Penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap secara utuh perkara ini, termasuk terhadap pihak lain yang diduga terlibat. Kami juga masih mendalami aliran dana serta penggunaan uang para jamaah,” terang Kasat Reskrim saat dikonfirmasi media pada Kamis (1/10/2026).

Atas dugaan perbuatannya, MRBP dipersangkakan melanggar Pasal 492 subsider Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Terduga pelaku telah dibawa ke Polres Ngawi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih cermat sebelum menyerahkan uang untuk perjalanan ibadah umrah. Kepastian jadwal keberangkatan, kejelasan pihak penerima pembayaran, serta legalitas penyelenggara menjadi hal penting yang perlu diperiksa calon jamaah sebelum melakukan transaksi.

Polres Ngawi mengimbau masyarakat untuk memastikan izin dan dokumen penyelenggara perjalanan ibadah umrah, memeriksa rekening tujuan pembayaran, serta memahami mekanisme pemberangkatan yang ditawarkan. Sementara itu, penyidik masih melanjutkan pengembangan kasus untuk memperjelas aliran dana Rp546,5 juta tersebut dan mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. [fiq/aje]

 


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.