Polda Jatim Bongkar Komplotan Ganjal ATM Lintas Daerah, 5 Pelaku Ditangkap
Surabaya (beritajatim.com) — Kepolisian Daerah Jawa Timur membongkar jaringan pencurian dana melalui mesin ATM yang beroperasi lintas wilayah. Sebanyak lima tersangka berinisial DD, MW, AS, ADS, dan YA berhasil diamankan dalam operasi terkoordinasi bersama Tim Resmob Bareskrim Polri.
Kelima pelaku berasal dari daerah berbeda — Cilegon, Tanggamus, Bandung, Sumedang, hingga Pesawaran — dan masing-masing memiliki peran tersendiri. DD bertindak sebagai eksekutor yang mengganjal mesin, MW mengalihkan perhatian korban, AS mengintip nomor PIN, sedangkan ADS dan YA berperan sebagai pengemudi yang mengantar-jemput kelompok.
Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras Unit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim. “Polda Jawa Timur berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan bermodus ganjal ATM. Lima orang tersangka telah kami amankan dan proses penyidikan masih terus dikembangkan,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (1/10/2026).
Cara Beraksi: Tusuk Gigi, Tukar Kartu, Intip PIN
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arabaridi Jumhur, menjelaskan modus operandi yang digunakan. Pelaku terlebih dahulu menyasar mesin ATM, umumnya yang berada di area minimarket, lalu mengganjal celah masuk kartu menggunakan potongan tusuk gigi kayu. Ketika korban kesulitan menarik kartu, salah satu pelaku pura-pura menawarkan bantuan. Saat itulah kartu korban ditukar dengan kartu lain, sementara rekan lainnya mengintip nomor PIN yang dimasukkan.
“Perhatian korban terpecah, sehingga pelaku dapat dengan mudah mengganti kartu dan mengetahui kode rahasianya,” jelas AKBP Jumhur.
Uang yang masuk ke tangan pelaku segera ditarik atau dipindahkan ke rekening penampung. Jika nominal besar, dana dipindahkan ke beberapa rekening berbeda; jika kecil, langsung diambil tunai.
Beraksi di Lima Kabupaten/Kota
Berdasarkan penyidikan, kelompok ini diketahui beroperasi di Situbondo, Probolinggo, Ponorogo, Gresik, dan Kabupaten Malang. Salah satu peristiwa terjadi pada 2 September 2026 di Kabupaten Malang, merugikan korban Rp7.850.000. Di wilayah Probolinggo, kerugian yang ditimbulkan mencapai sekitar Rp100 juta.
Para tersangka diketahui berstatus residivis. Mereka berpindah tempat tinggal sesaat setelah melakukan aksi, lalu berkumpul kembali untuk menentukan sasaran berikutnya. Penangkapan dilakukan di beberapa lokasi berbeda — Tangerang, Cikampek, Nagreg-Garut, hingga Ciamis — mengingat kebiasaan mereka yang berpencar ke daerah asal masing-masing.
Barang Bukti Disita, Penyelidikan Diperluas
Dari penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa potongan tusuk gigi kayu, gergaji kecil, puluhan kartu ATM dari berbagai bank, telepon genggam, buku tabungan, dompet, uang tunai, modem WiFi, serta satu unit mobil Toyota Avanza yang digunakan sebagai sarana pelarian.
Kelima tersangka kini dijerat Pasal 476 atau Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik masih mengembangkan perkara untuk menjangkau kemungkinan adanya korban lain maupun rekan yang belum terungkap.
Imbauan: Jangan Terima Bantuan Orang Asing di ATM
Polda Jatim mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat bertransaksi. Apakah kartu tertahan atau mesin terlihat tidak wajar, jangan menerima bantuan dari orang yang tidak dikenal. Selalu tutupi papan ketik saat memasukkan nomor PIN dan segera hubungi layanan resmi bank jika menemukan kejanggalan.
“Jika ada hal yang mencurigakan, lebih baik hentikan transaksi dan laporkan ke pihak berwajib. Kewaspadaan masyarakat adalah benteng utama mencegah kejahatan ini,” tegas Kombes Pol Abast. [uci/kun]
Link informasi : Sumber