Polres Kediri Ungkap Kasus Aborsi Janin 5 Bulan, 2 Kekasih Jadi Tersangka
Ringkasan Berita
Polres Kediri menetapkan RGP dan AW sebagai tersangka kasus aborsi di Desa Bulupasar, Pagu.
Janin yang ditemukan diperkirakan berusia sekitar lima bulan dan berjenis kelamin laki-laki.
Polisi menduga aborsi dilakukan karena keduanya tidak menginginkan kehamilan diketahui keluarga.
Penyidik masih mendalami asal-usul obat yang diduga digunakan untuk menggugurkan kandungan.
Kediri (beritajatim.com) – Polres Kediri mengungkap kasus aborsi yang berujung pada penemuan janin di tepi jalan wilayah Desa Bulupasar, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri.
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni RGP (20), warga Desa Bulupasar, Kecamatan Pagu, dan AW (20), warga Desa Mejono, Kecamatan Plemahan.
Kapolres Kediri AKBP Muh. Wahyudin Latif mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan penemuan janin di tepi jalan desa pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
“Setelah menerima laporan ya di salah satu TKP di desa di Kecamatan Pagu. Kemudian kita melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan,” kata AKBP Latif saat konferensi pers pengungkapan kasus kekerasan anak dan aborsi, Selasa (7/10/2026).
Berawal dari Penemuan Janin
Pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, Unit PPA bersama Polsek Pagu melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Penyidik kemudian meminta keterangan sejumlah saksi yang berada di sekitar lokasi penemuan janin. Dari proses tersebut, polisi memperoleh informasi mengenai pihak yang diduga mengetahui peristiwa tersebut.
Salah satu saksi berinisial ARM memberikan keterangan yang kemudian mengarahkan penyidik kepada AW. Polisi selanjutnya melakukan pencarian hingga menemukan AW di sebuah warung di wilayah Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri.
“Selanjutnya penyidik melakukan serangkaian tindakan penyidikan untuk mengetahui keberadaan dari saudari AW dan kemudian melakukan upaya penangkapan terhadap saudari AW di Warung Godong Salam, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik menduga janin tersebut merupakan hasil hubungan AW dengan RGP. Keduanya diketahui merupakan pasangan kekasih.
Diduga Aborsi karena Takut Diketahui Keluarga
AKBP Latif mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya diduga melakukan aborsi karena tidak menginginkan kehamilan tersebut diketahui keluarga maupun orang lain.
Keduanya juga disebut belum bersepakat untuk melanjutkan hubungan ke jenjang pernikahan.
“Karena keduanya ini masih belum bersepakat ya untuk melanjutkan ke jenjang pernikahan sehingga mereka berniat untuk menggugurkan janin tersebut,” ujarnya.
Polisi menduga AW mengonsumsi obat tertentu pada Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Setelah itu, AW mengalami kontraksi hingga kemudian terjadi proses persalinan.
Janin tersebut kemudian disimpan di rumah AW. Polisi menyebut janin dimasukkan ke dalam kantong plastik berwarna putih dan dibungkus menggunakan kain putih.
“AW ini kemudian menyimpan janin tersebut ke sebuah kantong plastik berwarna putih, kemudian dimasukkan ke kain berwarna putih. Kemudian disimpan di rumah saudari AW,” terang AKBP Latif.
Setelah itu, AW dan RGP disebut sepakat menguburkan janin tersebut di wilayah Desa Bulupasar, Kecamatan Pagu.
“Terhadap saudara RGP ini keduanya bersepakat ya untuk menguburkan janin tersebut di sebuah TKP yaitu di Desa Bulupasar, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri,” lanjutnya.
Usia Kandungan Sekitar Lima Bulan
Berdasarkan pemeriksaan forensik, polisi menyebut usia kandungan saat kejadian diperkirakan sekitar lima bulan. Janin tersebut diketahui berjenis kelamin laki-laki.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain tas kresek berwarna putih, tas plastik berwarna biru muda, paper bag berwarna oranye, serta sisa obat yang ditemukan penyidik. Polisi masih mendalami asal-usul obat yang diduga digunakan dalam perkara tersebut.
Penyidik belum memastikan apakah obat tersebut diperoleh melalui apotek, secara daring, atau dari sumber lainnya.
“Belum, kita masih harus memastikan lagi. Kita harus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku terlebih dahulu, bagaimana cara dia mendapatkannya. Bisa juga nanti dia mendapatkannya dari luar kota atau secara online, ini masih kita dalami nanti,” pungkas AKBP Latif.
Terancam 10 Tahun Penjara
Atas perkara tersebut, RGP dan AW dijerat Pasal 77A ayat (1) juncto Pasal 45A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Keduanya terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Penyidik masih melanjutkan pendalaman, khususnya terkait asal-usul obat yang diduga digunakan dalam proses pengguguran kandungan serta rangkaian peristiwa yang menyebabkan janin tersebut ditemukan di wilayah Desa Bulupasar. [nm/but]
Link informasi : Sumber