Masif Lakukan Sosialisasi Satpol PP Kota Malang Terus Tekan Peredaran Rokok Ilegal
Malang (beritajatim.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang terus melakukan sosialisasi ketentuan cukai demi menekan peredaran rokok ilegal. Sejumlah kepala pasar dan para pedagang pasar diberi pemahaman aspek pidana, penegakan hukum, serta ketentuan di bidang cukai, termasuk ciri-ciri rokok ilegal dan pita cukai pada Selasa (13/10/2026) kemarin.
Sekretaris Satpol PP Kota Malang, Aryadi Wardoyo mengatakan sosialisasi menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai ketentuan cukai serta mendorong pencegahan peredaran rokok tanpa cukai. Dalam sosialisasi sejumlah narasumber seperti dari Polresta Malang Kota, Kejaksaan Negeri Malang, dan Kantor Bea Cukai Malang memberikan pemahaman.
Aryadi menyebut keterlibatan kepala pasar dan pedagang penting untuk membantu pemerintah mengenali sekaligus mencegah peredaran rokok ilegal di lingkungan pasar. Kepala pasar dianggap memiliki peran strategis karena berinteraksi langsung dengan para pedagang. Dengan memahami ciri-ciri rokok ilegal, kepala pasar diharapkan dapat memberikan edukasi kepada pedagang ataupun masyarakat luas agar tidak membeli maupun memperjualbelikan rokok ilegal.
“Intinya, panjenengan semua dihadirkan ke sini untuk membantu kami mengenalkan ciri dan bentuk rokok ilegal, sehingga nantinya warga masyarakat tidak mengonsumsi, membeli, bahkan memperdagangkan rokok ilegal tersebut,” kata Aryadi.
Aryadi mengatakan peredaran rokok ilegal berpotensi berdampak pada penerimaan negara dari sektor cukai dan pajak. Karena itu, upaya pencegahan membutuhkan sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Kantor Bea Cukai, serta masyarakat. Selama ini, Satpol PP Kota Malang mengedepankan sosialisasi dan edukasi sebagai langkah awal. Namun, apabila masih ditemukan pelanggaran, penegakan hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Unit (Kanit) 3 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota, Ipda Heni Budi Cahyono, memaparkan ketentuan pidana yang kerap berkaitan dengan pelanggaran di bidang cukai. Ia menyoroti Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, khususnya Pasal 54 hingga Pasal 56.
Heni berharap masyarakat dapat memahami dan mematuhi peraturan perundang-undangan. Ia juga menekankan pentingnya mengedepankan pencegahan dan pembinaan secara persuasif, sedangkan penegakan hukum menjadi langkah terakhir atau ultimum remedium.
Sementara itu, Kepala Subseksi Penyidikan dan Pengendalian Operasi pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Malang, Edwin Gama Pradana, menjelaskan tugas dan fungsi kejaksaan dalam penegakan ketentuan di bidang cukai. Dalam pemaparannya, ia turut memberikan contoh sejumlah kasus yang pernah ditangani sebagai gambaran penerapan hukum terhadap pelanggaran di bidang tersebut.
Adapun Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Kantor Bea Cukai Malang, Agnita Adityawardani, memaparkan ketentuan cukai, termasuk ciri-ciri pita cukai yang perlu dikenali masyarakat untuk membantu mengidentifikasi rokok ilegal. Agnita juga menjelaskan terkait Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), yakni bagian penerimaan negara dari cukai hasil tembakau yang dialokasikan kembali kepada daerah sesuai ketentuan. Dana tersebut dimanfaatkan untuk sejumlah bidang, antara lain kesejahteraan masyarakat, pendidikan, kesehatan, dan penegakan hukum.
Melalui kegiatan sosialisasi yang merupakan penyelenggaraan ketiga tersebut, Satpol PP Kota Malang berharap kepala pasar dan pedagang dapat berperan aktif dalam mencegah peredaran rokok ilegal. Upaya itu diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan cukai sekaligus mendukung pengawasan peredaran barang kena cukai di Kota Malang. (luc/aje)
Link informasi : Sumber