Penataan Jaringan Kabel di ‘Segitiga Emas’ Jember Jadi Prioritas
Jember (beritajatim.com) – DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, baru saja merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Jatingan Utilitas. Penataan jaringan kabel di kawasan bisnis ‘segitiga emas’ akan jadi prioritas.
“Perda ini mengatur jaringan utilitas yang di beberapa tempat sudah ee kurang layak dan mengganggu pemandangan wajah kota,” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jember Hanan Kukuh Ratmono, Rabu (14/10./2026).
Saat ini banyak operator internet yang memasang jaringan kabel dengan memanfaatkan ruang milik jalan dan aset Pemkab Jember tanpa izin dan membayar kompensasi. Hanan memandang perlu ada ketegasan pemerintah daerah untuk menertibkan dengan menggunakan aturan perda tersebut sebagai payung hukum.
Menurut Hanan, perlu ada sistem utilitas terpadu, terutama di kawasan strategis yang menjadi pusat aktivitas masyarakat dan kegiatan ekonomi. Kawasan bisnis segitiga emas dan alun-alun Jember Nusantara menjadi salah satu wilayah yang dipertimbangkan untuk menerapkan jaringan utilitas bawah tanah. Sistem ini memungkinkan kabel ditempatkan di bawah permukaan, sehingga tidak mendominasi lanskap perkotaan.
Nantinya, Pemerintah Kabupaten Jember perlu menyediakan fasilitas jaringan terpadu yang dapat dimanfaatkan operator melalui kerja sama pemanfaatan fasilitas. Tentu saja dalam hal ini ada biaya yang harus dibayarkan oleh operator yang menggunakan jasa jaringan utilitas terpadu itu.
Dengan pemberlakuan perda ini nanti, setidaknya selain membuat wajah kota lebih tertata, juga bisa mendatangkan pemasukan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hanan menyebut, ketentuan mengenai biaya sewa ruang milik jalan dan trotoar nanti dicantumkan dalam peraturan bupati. Perda Utilitas hanya mempertegas kewajiban perizinan serta pembayaran bagi pihak yang memanfaatkan ruang tersebut. [wir/ian]
Link informasi : Sumber