Lahan Warga Wonosari Madiun Dipasangi Tiang Internet, Kompensasi Tak Jelas

0

Madiun (beritajatim.com) – Pemasangan tiang jaringan internet di atas lahan pribadi milik salah satu warga di Desa Klitik, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun menuai keluhan.

Pemilik lahan mengaku belum mendapat kejelasan mengenai kompensasi maupun perjanjian tertulis, meski tiang tersebut telah berdiri selama beberapa bulan.

Persoalan ini memunculkan pertanyaan mengenai prosedur pemasangan infrastruktur telekomunikasi di atas tanah milik warga. Terlebih, lokasi tiang disebut berada di lahan pribadi, bukan fasilitas umum.

Salah seorang warga terdampak berinisial RI mengungkapkan, pemasangan tiang bermula ketika teknisi provider datang secara mendadak pada siang hari. Namun, menurutnya, tidak ada dokumen resmi yang menjelaskan persetujuan penggunaan lahan, hak dan kewajiban para pihak, maupun kompensasi yang mungkin diberikan.

“Saya mau bicara tidak berani, Pak Lurah juga diam saja. Maksudnya, biasanya tempat yang ditempati seperti itu ada kompensasinya apa tidak,” ujar RI, Jumat (16/10/2026).

RI mempertanyakan apakah penggunaan lahan pribadi untuk kepentingan jaringan internet dapat dilakukan tanpa kesepakatan tertulis dengan pemilik tanah.

“Kan ketika itu tidak ada hitam di atas putih, tidak ada surat pernyataan tertulis,” imbuhnya.

Keluhan serupa berkaitan dengan pengalaman SB, saudara RI. Ia mengaku pernah didatangi salah satu pihak desa yang meminta izin pemasangan tiang di dekat rumahnya. Saat itu, ia mengizinkan dengan syarat tiang tidak ditempatkan di atas tanah pribadinya.

Namun, setelah beberapa waktu, tiang yang dimaksud justru terpasang di lokasi lain, yakni di dekat sungai. Perubahan lokasi tersebut turut menimbulkan pertanyaan mengenai proses penentuan titik pemasangan dan pihak yang memberikan persetujuan.

Di sisi lain, warga mengaku khawatir menyampaikan keberatan ketika lahannya digunakan untuk kepentingan infrastruktur. Mereka takut keberatan tersebut berdampak pada urusan administrasi atau pelayanan publik di kemudian hari.

Kondisi ini menjadi perhatian karena pemilik tanah semestinya dapat meminta penjelasan mengenai penggunaan lahannya tanpa dihantui kekhawatiran akan mendapat perlakuan berbeda saat mengakses pelayanan publik.

Warga berharap pihak penyedia layanan internet memberikan penjelasan terbuka mengenai prosedur pemasangan tiang, dasar persetujuan penggunaan lahan, serta ada atau tidaknya mekanisme kompensasi bagi pemilik tanah yang terdampak.

Kejelasan tersebut penting agar pembangunan infrastruktur telekomunikasi tetap memperhatikan hak pemilik lahan. Kebutuhan perluasan jaringan internet tidak semestinya mengesampingkan prosedur penggunaan tanah dan persetujuan pihak yang terdampak.

Sementara itu, pihak kelurahan diharapkan turut memfasilitasi komunikasi antara warga dan provider agar persoalan tersebut mendapat kejelasan dan tidak berlarut-larut.

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak provider mengenai identitas perusahaan yang memasang tiang, dasar penggunaan lahan, maupun mekanisme kompensasi yang diterapkan. Konfirmasi kepada pihak provider dan kelurahan diperlukan untuk memastikan duduk perkara sekaligus memberikan ruang bagi pihak terkait menyampaikan penjelasan. (rbr/ted)


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.