Razia Tempat Hiburan Malam di Magetan, Polisi Sita Miras Ilegal dan Tes Urine Pengunjung
Magetan (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Magetan menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Kabupaten Magetan, Sabtu (17/10/2026) malam. Operasi ini ditujukan untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan serta mempersempit ruang gerak peredaran gelap narkotika.
Dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) tersebut, petugas menyasar sejumlah kafe dan tempat karaoke yang tersebar di Kecamatan Magetan, Kecamatan Parang, hingga Kecamatan Maospati. Petugas melakukan pemeriksaan lokasi serta melangsungkan tes urine secara acak kepada para pengunjung.
Dari hasil pemeriksaan, seluruh pengunjung yang menjalani tes urine dinyatakan negatif narkoba. Petugas juga tidak menemukan adanya barang bukti narkotika maupun obat-obatan terlarang di lokasi. Kendati demikian, polisi menyita sejumlah minuman keras (miras) tanpa izin edar.
Penindakan terhadap temuan miras ilegal tersebut dilimpahkan ke Satuan Samapta Polres Magetan untuk diproses melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring).
Kasat Resnarkoba Polres Magetan, IPTU Misbakhul Munir, menegaskan bahwa razia berkala ini dilakukan guna memastikan tempat hiburan malam tidak disalahgunakan sebagai lokasi konsumsi maupun transaksi barang haram.
“Kegiatan ini sejalan dengan atensi pimpinan Polri agar seluruh jajaran melakukan upaya tegas dan terukur untuk memberantas peredaran narkoba, meniadakan lokasi sarang peredaran, serta mencegah tempat hiburan dijadikan sarana penyalahgunaan narkotika,” ujar IPTU Misbakhul Munir, Minggu (18/10/2026).
Imbau Masyarakat Aktif Lapor via Call Center 110
Misbakhul menambahkan, pengawasan dan pencegahan peredaran narkoba di tempat hiburan malam memerlukan komitmen bersama dari pengelola tempat usaha serta peran aktif masyarakat sekitar.
Ia pun mengajak warga Kabupaten Magetan untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang mengindikasikan tindak pidana penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.
“Masyarakat yang melihat, mendengar, atau mencurigai adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba dapat segera menghubungi layanan Call Center Polri 110 yang bebas pulsa,” imbaunya.
Polres Magetan memastikan bakal terus mengintensifkan patroli, razia, hingga tindakan penegakan hukum secara terukur guna menciptakan iklim lingkungan masyarakat yang aman, tertib, dan bersih dari bahaya narkotika. [fiq/but]
Link informasi : Sumber