Anggaran Kesehatan Indonesia Baru 3 Persen PDB, Pakar UGM Soroti Ketimpangan Layanan
YOGYAKARTA (beritajatim.com)– Keterbatasan anggaran dan belum meratanya fasilitas kesehatan menjadi tantangan besar bagi Indonesia dalam membangun sistem pelayanan kesehatan yang berkualitas. Di tengah transformasi sektor kesehatan, belanja kesehatan nasional masih berada di kisaran 3 persen dari produk domestik bruto (PDB), tertinggal dibandingkan Malaysia yang mencapai sekitar 4,5 persen dan China yang mendekati 5 persen.
Kesenjangan tersebut juga terlihat dari pengeluaran kesehatan per kapita. Indonesia tercatat hanya mengalokasikan sekitar 150 dolar AS per penduduk, sedangkan Malaysia mencapai sekitar 480 dolar AS. Perbedaan ini menjadi salah satu gambaran tantangan pendanaan yang perlu diperhatikan dalam upaya memperkuat sistem kesehatan nasional.
Direktur Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FK-KMK Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc, PhD, menilai persoalan pembiayaan kesehatan tidak cukup diselesaikan dengan memperbesar anggaran. Pemerintah juga perlu membenahi tata kelola, memperkuat pengawasan, dan memastikan distribusi sumber daya kesehatan menjangkau seluruh wilayah.
Pandangan tersebut disampaikan Laksono dalam konferensi pers menjelang Forum Nasional XVI Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia (JKKI), Selasa (20/10/2026).
Manfaat JKN Belum Diimbangi Pemerataan Layanan
Salah satu persoalan yang masih membayangi sistem kesehatan Indonesia adalah kesenjangan akses pelayanan. Meski program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menyediakan cakupan manfaat yang luas, kesempatan masyarakat untuk memperoleh layanan berkualitas belum sepenuhnya merata.
Warga perkotaan, khususnya yang tinggal di Pulau Jawa, relatif lebih mudah menjangkau dokter, rumah sakit, dan fasilitas kesehatan lainnya. Sebaliknya, masyarakat di daerah terpencil masih menghadapi keterbatasan tenaga medis, sarana pelayanan, serta jarak tempuh menuju fasilitas kesehatan.
Kondisi ini menunjukkan bahwa jaminan pembiayaan belum otomatis menjamin kemudahan memperoleh pelayanan. Ketersediaan fasilitas dan tenaga kesehatan tetap menjadi faktor penting agar masyarakat dapat memanfaatkan haknya secara optimal.
Menurut Laksono, kesenjangan tersebut merupakan bagian dari persoalan mendasar pembiayaan JKN. Luasnya manfaat program jaminan kesehatan perlu diimbangi dengan kapasitas pelayanan yang memadai di berbagai daerah.
Defisit JKN Kembali Menjadi Perhatian
Tantangan lain muncul dari keberlanjutan pembiayaan JKN. Persoalan defisit yang sempat mereda kembali menjadi perhatian setelah pandemi COVID-19 berakhir.
Laksono menjelaskan, persoalan keberlanjutan pendanaan sebenarnya telah teridentifikasi sejak 2019. Namun, pandemi mengubah situasi pembiayaan kesehatan karena pemerintah mengucurkan tambahan anggaran melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Pada periode tersebut, dukungan anggaran membantu sektor kesehatan menghadapi tekanan pandemi. Kondisi keuangan BPJS Kesehatan dan rumah sakit juga sempat membaik sebelum persoalan pembiayaan kembali mengemuka setelah pandemi berlalu.
Tekanan keuangan dalam sistem JKN dapat berdampak pada operasional fasilitas kesehatan. Salah satunya berkaitan dengan keterlambatan pembayaran klaim BPJS Kesehatan kepada rumah sakit.
Jika arus kas terganggu, rumah sakit berpotensi menghadapi kesulitan dalam menjaga kelancaran operasional dan mempertahankan mutu pelayanan. Dalam jangka panjang, situasi tersebut juga dapat menambah tekanan terhadap tenaga kesehatan yang harus memenuhi kebutuhan pelayanan masyarakat.
Karena itu, penguatan pembiayaan perlu berjalan beriringan dengan perbaikan mekanisme pembayaran, pengawasan penggunaan dana, serta pencegahan penyimpangan atau fraud dalam layanan kesehatan.
Asuransi Swasta dan Filantropi Bisa Menjadi Sumber Pendanaan Alternatif
Di luar anggaran pemerintah dan skema JKN, pengembangan sumber pendanaan alternatif dinilai dapat menjadi salah satu pilihan untuk memperkuat sistem kesehatan nasional.
Guru Besar Fakultas Kedokteran Gigi UGM, Prof. Dr. drg. Julita Hendrartini, M.Kes., mendorong pengembangan asuransi kesehatan swasta agar dapat melengkapi pembiayaan publik.
Menurutnya, sebagian masyarakat Indonesia mempunyai kemampuan finansial untuk membayar pelayanan kesehatan secara mandiri. Bahkan, ada masyarakat yang memilih menjalani pengobatan di luar negeri, termasuk Malaysia.
Potensi belanja kesehatan tersebut dinilai dapat diarahkan untuk mendukung pelayanan di dalam negeri melalui skema pembiayaan yang tepat. Dengan demikian, pengembangan asuransi swasta berpeluang memperluas pilihan pembiayaan sekaligus mendukung kapasitas layanan kesehatan nasional.
Meski demikian, pengembangan asuransi swasta membutuhkan regulasi dan tata kelola yang memadai. Skema tersebut perlu dirancang agar menjadi pelengkap pembiayaan publik, bukan justru memperlebar kesenjangan antara masyarakat yang mampu membayar premi dan kelompok yang memiliki keterbatasan ekonomi.
Selain asuransi, pendanaan melalui filantropi dan tanggung jawab sosial perusahaan atau *corporate social responsibility* (CSR) juga berpotensi dikembangkan.
Dukungan masyarakat, lembaga sosial, dan sektor usaha dapat membantu memenuhi kebutuhan kesehatan tertentu. Namun, kontribusi tersebut memerlukan mekanisme yang transparan dan terarah agar benar-benar melengkapi sistem pembiayaan yang telah berjalan.
UGM Dorong Revisi Regulasi Pendanaan Kesehatan
Berbagai tantangan tersebut akan menjadi pembahasan utama Forum Nasional XVI Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia (JKKI) yang diselenggarakan bersama PKMK FK-KMK UGM pada 21–22 Oktober 2026.
Forum yang berlangsung di Auditorium Tahir, lantai 8 FK-KMK UGM, Yogyakarta, mengangkat tema “Penguatan Kebijakan Pendanaan Kesehatan dan JKN dalam Mendukung Transformasi Sistem Kesehatan: Perlunya Revisi UU SJSN dan UU BPJS 2011 serta Regulasi Lain Terkait Pendanaan Kesehatan”.
Kegiatan ini mempertemukan akademisi, pembuat kebijakan, fasilitas pelayanan kesehatan, BPJS Kesehatan, industri asuransi, lembaga filantropi, dan media. Pertemuan tersebut diharapkan menghasilkan rekomendasi untuk memperkuat pendanaan kesehatan sekaligus memperbaiki pemerataan layanan.
Salah satu agenda yang didorong adalah revisi Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS), termasuk penguatan aturan mengenai asuransi kesehatan swasta dan filantropi.
Pembahasan tersebut juga berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan Tahun 2023. Regulasi ini mengarahkan perencanaan pendanaan kesehatan melalui Rencana Induk Bidang Kesehatan (RIBK) dan penganggaran berbasis kinerja.
Namun, implementasinya masih membutuhkan dukungan aturan turunan, termasuk peraturan presiden mengenai RIBK, agar arah kebijakan dapat diterapkan secara lebih optimal hingga tingkat daerah.
Laksono menekankan bahwa perubahan kebijakan membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari pemerintah dan DPR hingga organisasi profesi, asosiasi rumah sakit, perguruan tinggi, dan masyarakat.
Kajian akademis diperlukan untuk menyediakan dasar berbasis data dalam penyusunan rekomendasi. Sementara itu, dukungan para pemangku kepentingan menjadi penting agar usulan perubahan dapat masuk ke dalam proses legislasi.
Salah satu sasaran yang ingin didorong adalah masuknya pembahasan revisi regulasi terkait pendanaan kesehatan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2027.
Target Belanja Kesehatan Mencapai 4–5 Persen PDB
Melalui Forum Nasional XVI JKKI, penguatan pendanaan diharapkan menjadi bagian penting dari transformasi sistem kesehatan Indonesia.
Dalam jangka panjang, JKKI dan PKMK FK-KMK UGM menargetkan peningkatan belanja kesehatan nasional hingga 4–5 persen dari PDB dalam sepuluh tahun mendatang.
Target tersebut perlu disertai perbaikan tata kelola, pengawasan penggunaan anggaran, serta distribusi tenaga dan fasilitas kesehatan yang lebih merata. Dengan begitu, peningkatan pendanaan tidak hanya tercermin dalam besarnya anggaran, tetapi juga dalam kemampuan masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan yang berkualitas tanpa terhambat tempat tinggal maupun kondisi ekonomi.
Upaya memperkuat sistem pembiayaan pada akhirnya perlu memastikan bahwa keberlanjutan JKN berjalan seiring dengan pemerataan akses dan peningkatan mutu pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia. [aje]
Link informasi : Sumber