Pelihara Pengedar Minuman Keras Ilegal, Polres Kediri Melihat Standart Ganda Dalam Isu “100% Pemilik Hiburan Malam Kediri Tak Miliki Ijin Edar Di Wilayah Hukumnya”
Jatimpedia| 22 Oktober 2026. Kediri– Polres Kediri menggelar operasi cipta kondisi pada Rabu malam (14/10/2026) dengan fokus pada pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di dua tempat hiburan malam di Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri. Operasi yang dipimpin Satresnarkoba Polres Kediri itu berlangsung tertib dan melibatkan pemeriksaan serta kegiatan edukasi bagi pengunjung dan karyawan kedua lokasi.
Dalam pelaksanaan operasi, petugas melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap para pengunjung serta pegawai tempat hiburan. Sebanyak 28 orang diperiksa menggunakan tes urine untuk mendeteksi indikasi penyalahgunaan narkotika. Hasil pemeriksaan dan penggeledahan menunjukkan tidak adanya barang bukti narkotika yang ditemukan di kedua lokasi tersebut.
Meskipun demikian, langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan situasi aman dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap upaya penegakan hukum.Kasat Resnarkoba Polres Kediri, Sujarno, menegaskan bahwa operasi semacam ini merupakan bagian dari strategi terpadu dalam mencegah penyalahgunaan narkotika.

Menurut Sujarno, pencegahan harus dilakukan melalui tiga pilar: pengawasan ketat, edukasi berkelanjutan, dan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum terhadap pelanggaran yang ditemukan. “Kita tidak hanya melakukan penindakan. Pengawasan dan pembinaan kepada pelaku usaha hiburan serta edukasi kepada pengunjung sama pentingnya untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” ujarnya.
Selain pemeriksaan, personel Satresnarkoba juga memberikan penyuluhan singkat kepada pengunjung dan karyawan mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika serta konsekuensi hukum jika terlibat dalam peredaran obat-obatan terlarang. Materi edukasi mencakup tanda-tanda penyalahgunaan narkotika, cara melaporkan dugaan peredaran, serta pentingnya peran pemilik usaha dalam menciptakan lingkungan hiburan yang aman dan bersih dari narkoba. Para petugas berharap interaksi langsung ini dapat meningkatkan kesadaran dan mendorong pelaporan sejak dini apabila ada indikasi penyalahgunaan.Operasi kali ini mendapat perhatian dari aktivis masyarakat sipil.
Amon Widyanto, Ketua Gerakan Kediri Bersih, menyampaikan sejumlah catatan kritis terkait penegakan aturan lain yang berkaitan dengan lingkungan hiburan malam, khususnya peredaran minuman beralkohol tanpa izin. Amon menilai ada kejanggalan karena operasi narkoba berjalan tanpa diikuti penertiban peredaran minuman keras (miras) yang menurutnya marak beredar secara ilegal di wilayah hukum Polres Kediri. “Pada dasarnya penertiban peredaran miras secara objektif berada dalam kewenangan aparat penegak hukum. Namun kenyataannya banyak pedagang eceran yang menjual miras tanpa izin. Saya memiliki data yang menunjukkan peredaran eceran miras di Kabupaten Kediri hampir 100 persen ilegal,” kata Amon.
Amon menduga sebagian penjualan miras ilegal tersebut dilindungi oleh oknum aparat sehingga penertiban tidak berjalan maksimal. Pernyataan ini menjadi kritik tajam terhadap aparat pengawasan dan penegakan hukum, serta mengundang harapan agar ada penindakan yang lebih tegas dan transparan terhadap praktik penjualan miras ilegal yang dapat menjadi faktor pemicu masalah sosial dan kriminalitas di lingkungan hiburan malam.Menanggapi hal tersebut, sumber dari internal kepolisian menyatakan bahwa fokus operasi pada malam itu adalah pada aspek narkotika sesuai instruksi satuan kerja dan rencana kegiatan yang telah disusun.
Namun, pihak kepolisian juga menyatakan komitmennya untuk melakukan koordinasi lintas satuan terkait temuan atau aduan tentang peredaran minuman beralkohol ilegal apabila ada laporan yang masuk. Koordinasi ini dinilai penting agar penegakan hukum bersifat menyeluruh dan tidak menimbulkan kesan pilih kasih.Operasi cipta kondisi yang dilakukan Satresnarkoba Polres Kediri pada dasarnya merupakan salah satu upaya preventif dalam rangka menekan angka peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Kediri.
Meskipun pada malam itu tidak ditemukan barang bukti narkotika, kegiatan pemeriksaan urine dan edukasi dinilai tetap memberikan efek pencegahan serta meningkatkan kewaspadaan pelaku usaha dan masyarakat pengguna tempat hiburan. Ke depan, pengamat dan masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat memperluas pengawasan dan memastikan semua aspek yang berpotensi mengganggu ketertiban—termasuk peredaran miras ilegal—ditangani secara konsisten dan transparan. (Red)