7 Pelaku Spesialis Maling Sapi dan Motor di Lumajang Tertangkap Selama Operasi Sikat
Lumajang (beritajatim.com) – Kepolisian Resor (Polres) Lumajang, Jawa Timur, mengamankan sebanyak 7 pelaku kasus pencurian hewan dan kendaraan sepeda motor.
Adapun, salah satu pelaku yang merupakan kasus maling sapi adalah seorang pria berinisial MA.
Kemudian, sisa 6 pelaku lain yang meliputi YS, MNY, EPR, A, AF dan DAP selaku spesialis maling sepeda motor di wilayah Lumajang.
Kapolres Lumajang AKBP Riki Yariandi mengatakan, pelaku pencuri hewan dan kendaraan tersebut tertangkap dalam operasi Sikat Semeru yang berlangsung mulai 10-21 Oktober 2026.
Praktis, selama kurun waktu 12 hari operasi tersebut, polisi sudah membongkar 8 kasus pencurian hewan dan kendaraan dengan 7 orang tersangka.
“Jadi, mereka ini beraksi di TKP yang berbeda-beda sebanyak 8 perkara yang telah diungkap, dengan 7 tersangka,” ucap Riki saat jumpa pers di Mapolres Lumajang, Kamis (22/10/2026).
Menurutnya, para tersangka tersebut diketahui beraksi di lima wilayah kecamatan Kabupaten Lumajang saat malam hari.
Perinciannya, Kecamatan Randuagung, Gucialit, Candipuro, Tempeh dan Kedungjajang.
“Ini pelaku melakukan pencurian kendaraan pada malam hari dengan memanfaatkan situasi korban sedang lengah dan beristirahat,” tambahnya.
Riki menyebut, beberapa barang bukti yang telah diamankan diantaranya mencakup sapi jenis limousin yang telah dicuri pelaku MA di dua TKP berbeda.
Terdapat juga, empat unit sepeda motor milik enam tersangka YS, MNY, EPR, A, AF dan DAP yang ikut diamankan.
Masing-masing tersangka diketahui tidak berada dalam 1 komplotan yang sama atau bergerak sendiri-sendiri.
Namun, pelaku kejahatan tersebut hampir memiliki motif serupa saat melancarkan aksi pencurian.
“Mereka memang sudah lama kami jadikan TO (target operasi, Red). Sekarang sudah kami lakukan penahanan,” ungkap Riki.
Atas tindakan kejahatan tersebut, masing-masing pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. (has/ian)
Link informasi : Sumber