Ketahuan Jadi Mandor Proyek di Ngawi, Dua WNA Tiongkok Dideportasi

0

Madiun (beritajatim.com) – Dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial JL dan JZ dideportasi setelah kedapatan bekerja sebagai mandor yang mengawasi pekerja di sebuah proyek pembangunan di Kabupaten Ngawi. Aktivitas keduanya dinilai tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal yang dimiliki.

Pelanggaran tersebut terungkap setelah Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun melakukan operasi pengawasan rutin terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerjanya.

Saat petugas mendatangi lokasi proyek, JL dan JZ diketahui terlibat langsung dalam pengawasan pekerjaan di lapangan. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Madiun untuk memastikan kesesuaian aktivitas keduanya dengan izin tinggal yang dimiliki.

Hasil pemeriksaan memastikan bahwa kegiatan kedua WNA tersebut tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggalnya. Imigrasi pun menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun, Arief Adi Prayogo, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan membiarkan pelanggaran aturan keimigrasian, termasuk penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing.

Menurutnya, pengawasan dilakukan untuk memastikan setiap orang asing yang berada di wilayah kerja Imigrasi Madiun mematuhi ketentuan yang berlaku.

“Warga negara asing yang datang dan memberikan manfaat positif tentu kami sambut baik. Namun, setiap orang asing wajib mematuhi aturan. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan menindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Arief.

Pendeportasian JL dan JZ dilaksanakan pada Sabtu (24/10/2026). Keduanya dipulangkan melalui Bandara Internasional Juanda, Surabaya, dengan menggunakan pesawat Xiamen Airlines nomor penerbangan MF8722 menuju Fuzhou, Tiongkok.

Informasi mengenai pendeportasian dua WNA tersebut dikonfirmasi oleh pihak Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun pada Rabu (28/10/2026).

Tindakan tersebut mengacu pada Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya atau patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menghormati maupun tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Imigrasi Madiun juga mengimbau masyarakat agar ikut mengawasi keberadaan orang asing di lingkungan masing-masing. Apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan atau diduga melanggar ketentuan keimigrasian, masyarakat diminta melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi Kantor Imigrasi Madiun.

Pengawasan terhadap orang asing akan terus diperkuat untuk memastikan aktivitas mereka sesuai dengan izin yang dimiliki serta ketentuan hukum di Indonesia. (rbr/aje)


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.