Residivis 18 Tahun Ditangkap Polresta Tuban, Diduga Curi Motor Honda Revo di Widang
Ringkasan Berita:
- Polresta Tuban mengungkap kasus dugaan pencurian sepeda motor di Kecamatan Widang dan mengamankan seorang pria berinisial SAK (18) yang merupakan residivis.
- Pencurian terjadi Senin (26/10/2026) sekitar pukul 04.00 WIB ketika korban memarkirkan Honda Revo di depan rumah sebelum berangkat mengairi sawah.
- Dalam pemeriksaan, SAK mengakui dugaan pencurian sepeda motor tersebut dan diduga terlibat dalam pencurian kotak amal.
- Polisi menyita Honda Revo, STNK, dan anak kunci dalam kondisi patah. Tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tuban (beritajatim.com) – Seorang residivis berinisial SAK (18) diamankan Polresta Tuban setelah diduga mencuri sepeda motor Honda Revo milik warga Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban. Polisi juga tengah mendalami dugaan keterlibatan pemuda tersebut dalam kasus pencurian kotak amal.
Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) itu terjadi pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Sepeda motor milik korban dilaporkan hilang saat diparkir di pinggir jalan depan rumahnya di wilayah Kecamatan Widang.
Wakapolresta Tuban AKBP Windy Syafutra, S.H., S.I.K., M.Med.Kom., menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban berinisial SRY (54) memarkirkan sepeda motor Honda Revo warna merah bernomor polisi S 6042 BU di depan rumah. Saat itu, korban hendak mengairi sawah dan sempat masuk kembali ke dalam rumah.
Namun, ketika korban keluar untuk berangkat ke sawah, sepeda motor yang sebelumnya diparkir sudah tidak berada di tempat semula.
“Lalu ketika korban keluar untuk berangkat ke sawah, sepeda motor miliknya sudah tidak ada di tempat semula,” ujar AKBP Windy, Sabtu (31/10/2026).
Menyadari kendaraannya hilang, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian. Menindaklanjuti laporan itu, Satreskrim Polresta Tuban melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan SAK.
Pemuda tersebut diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Riwayat perkara tersebut menjadi bagian dari informasi yang disampaikan kepolisian dalam pengungkapan kasus curanmor di Kecamatan Widang.
Sementara itu, Kanit Pidana Umum Satreskrim Polresta Tuban Ipda Priyanto mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan tim operasional Jatanras, SAK telah mengakui melakukan pencurian sepeda motor milik korban. Polisi juga menemukan dugaan keterlibatan tersangka dalam pencurian kotak amal.
“Untuk perkara tersebut, saat ini Tim Opsnal Jatanras masih melakukan pengembangan guna mengungkap keberadaan kendaraan maupun proses penanganan lebih lanjut,” kata Priyanto.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo nomor polisi S 6042 BU warna merah, satu lembar STNK kendaraan tersebut, serta satu buah anak kunci dalam kondisi patah.
Atas dugaan perbuatannya, SAK dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yakni maksimal Rp500 juta. [dya/beq]
Link informasi : Sumber