Polres Probolinggo Proses Hukum Anggota Madas yang Blokade Jalur Pantura
Ringkasan Berita:
- Polres Probolinggo memastikan akan memproses hukum anggota ormas Madura Sedarah (Madas) yang memblokade Jalur Pantura Probolinggo-Situbondo pada Rabu (28/10/2026) malam.
- Polisi membantah adanya penangkapan anggota Madas sebelum kedatangan mereka ke Mapolres Probolinggo. Massa disebut datang atas inisiatif sendiri setelah menerima informasi yang belum terverifikasi.
- Kedatangan anggota Madas berkaitan dengan proses klarifikasi polisi atas pengaduan masyarakat mengenai dugaan peredaran rokok ilegal.
- Polres Probolinggo tetap melanjutkan penyelidikan dugaan peredaran rokok ilegal sekaligus menindaklanjuti aksi penutupan jalan yang mengganggu kepentingan publik.
Probolinggo (beritajatim.com) – Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo memastikan akan memproses hukum aksi puluhan anggota organisasi masyarakat (ormas) Madura Sedarah (Madas) yang memblokade Jalur Pantura Probolinggo-Situbondo pada Rabu (28/10/2026) malam. Penutupan jalan dua arah di depan Mapolres Probolinggo tersebut dinilai telah melumpuhkan arus lalu lintas dan mengganggu kepentingan masyarakat luas.
Aksi pemblokiran jalan utama penghubung antardaerah itu dipicu kedatangan massa kelompok tersebut secara mendadak ke Mapolres Probolinggo. Kepolisian menegaskan, penutupan fasilitas umum untuk menyampaikan aspirasi tidak dapat dibenarkan apabila berdampak pada ketertiban umum dan kelancaran transportasi masyarakat.
Kasi Humas Polres Probolinggo, Ipda Widy Purwa Apriyantoro, mengatakan tindakan penutupan jalan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Hal tersebut juga akan ditindaklanjuti oleh pihak Kepolisian sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penutupan jalan oleh sejumlah oknum kelompok masyarakat tersebut tidak bisa dilepaskan dari persoalan ketertiban umum dan kepentingan masyarakat luas,” kata Ipda Widy.
Selain memastikan penanganan hukum terhadap aksi blokade, Polres Probolinggo juga meluruskan informasi yang beredar mengenai pemicu kedatangan puluhan anggota Madas ke markas kepolisian. Polisi membantah tuduhan adanya penangkapan anggota Madas sebelum penutupan Jalur Pantura terjadi.
Menurut kepolisian, anggota kelompok tersebut datang ke Mapolres Probolinggo atas inisiatif sendiri setelah menerima informasi yang belum terverifikasi. Saat itu, petugas hanya melakukan klarifikasi atas pengaduan masyarakat mengenai dugaan peredaran rokok ilegal.
“Polisi tidak ada melakukan penangkapan terhadap anggota Madas sebelum mereka mendatangi Mapolres, mereka datang atas inisiatif sendiri. Petugas hanya melakukan klarifikasi terkait pengaduan masyarakat mengenai dugaan peredaran rokok ilegal,” katanya.
Dalam penanganan pengaduan dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo telah menyita sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyelidikan.
Kepolisian menegaskan, aksi pengepungan massa maupun penutupan Jalur Pantura tidak akan menghentikan proses pengusutan dugaan peredaran rokok ilegal tersebut.
Dengan demikian, terdapat dua persoalan yang menjadi fokus penanganan Polres Probolinggo. Pertama, pendalaman pengaduan masyarakat mengenai dugaan peredaran rokok ilegal. Kedua, tindak lanjut hukum terhadap aksi penutupan jalan raya yang berdampak pada kepentingan publik.
Ipda Widy mengimbau seluruh elemen masyarakat tetap menjaga keamanan dan ketertiban serta mempercayakan penanganan kedua persoalan tersebut kepada kepolisian.
“Kami mengimbau dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban serta mempercayakan penanganan kedua persoalan tersebut secara penuh kepada kepolisian,” pungkasnya. [rap/beq]
Link informasi : Sumber