Perkelahian Antar Gangster di Mojokerto, 4 Pelaku Diamankan

0

Mojokerto (beritajatim.com) – Anggota Polres Mojokerto Kota menggelar konferensi pers terkait kasus perkelahian gangster yang melibatkan anak di bawah umur di Aula Prabu Hayam Wuruk Polres Mojokerto Kota. Empat anggota gangster berhasil diamankan, tiga diantaranya berstatus anak di bawah umur.

Keempat pelaku, yakni WR (15) asal Kecamatan Dlanggu, AR (17) asal Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto dan AP (17) asal Kecamatan Ngisikan, Kabupaten Jombang. Satu pelaku dewasa yaitu Catur Gilang Saputra (19) warga Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Ach Rudi Zaeni mengatakan, keempatnya diamankan usai terlibat dalam aksi tawuran antar kelompok gangster di Jalan Raya Blooto, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto pada, Sabtu (28/9/2024) sekitar pukul 01.00 WIB.

“Perkelahian ini dipicu oleh tantangan yang disebarkan melalui media sosial Instagram oleh kelompok gangster di Jalan Raya Blooto. Satu kelompok membawa 20 anggota dan satu kelompok lainnya membawa hanya enam anggotanya,” ungkapnya, Jumat (18/10/2024).

Dalam perkelahian tersebut tiga anggota kelompok gangser menjadi korban. Ketiga korban terluka yakni, AHA (14) mengalami luka bacok di belakang telinga dan bahu kiri, DI (17) mengalami luka pada kaki kiri serta MA (14) mengalami luka gores di lengan kanan.

“Motif di balik perkelahian ini adalah untuk meningkatkan reputasi dan jati diri kelompok mereka. Para pelaku dijerat Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 55 dan Pasal 363 ayat 1 ke-3e dan 4E dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” jelasnya.

Petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari milik korban yang diambil pelaku yakni dua sepeda motor dan dua Handphone (HP). Rencananya, barang bukti tersebut akan dijual dan hasilnya digunakan untuk menyewa villa dan pesta minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.

foto beritajatim

“Kita amankan 7 unit HP, 2 unit sepeda motor, 2 bilah sajam celurit besar berukuran 1,5 meter, 1 bilah sajam celurit sedang, 1 bilah sajam pedang berukuran 1/2 meter, 1 buah besi beton eser dengan panjang 1 meter dan 2 buah bom molotov. Masyakat dihimbau untuk berpartisipasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan,” ujarnya.

Yakni dengan melaporkan aktivitas mencurigakan. Seperti gerombolan remaja yang membawa senjata tajam atau pesta miras. Para orang tua jiga dihimbau untuk lebih memperhatikan aktivitas anak-anak mereka, memastikan mereka sudah berada di rumah sebelum pukul 22.00 WIB.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Kurikulum, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dinas P&K) Kota Mojokerto, Putra Wira Perkasa menyatakan, pentingnya peran sekolah dan orang tua dalam memantau aktivitas anak-anak, termasuk penggunaan medsos. “Para pelajar agar lebih fokus pada prestasi akademik dan olahraga daripada terlibat dalam tindakan kriminal,” himbaunya. [tin/suf]


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.