Tukang Cukur Sumenep Rudapaksa Siswi SMP
Sumenep (beritajatim.com) – Seorang siswi SMP berinisial NI (13 tahuh) menjadi korban rudapaksa JU (54) warga Desa Talango, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, Madura.
“Pelaku ini sehari-harinya berprofesi sebagai tukang cukur di sebelah sekolah korban,” kata Kasat Reskrim AKP Irwan Nugraha, Rabu (23/10/2024).
Peristiwa tragis itu terungkap ketika salah satu guru korban berinisial ZA, mencurigai perilaku korban di sekolah. Seringkali tidak masuk sekolah. Kalaupun masuk, dalam keadaan diam dan murung.
ZA kemudian berinisiatif mendatangi rumah NI dan mengajaknya bicara, mengapa akhir-akhir ini sering tidak masuk dan murung. NI akhirnya bercerita bahwa dirinya telah menjadi korban rudapaksa JU sebanyak tiga kali.
Awalnya NI dipanggil oleh JU yang merupakan tukang cukur di sebelah sekolahnya. Setelah NI mendatangi JU, ternyata JU malah mencabulinya dan memaksa melakukan hubungan suami istri.
Mendengar pengakuan NI, orang tuanya tidak terima dan melaporkan kejadian itu ke Polres Sumenep. Tak berselang lama, anggota Unit Resmob Polres Sumenep langsung melakukan penyelidikan dan menangkap JU di rumahnya, di Desa Talango.
“Di hadapan penyidik, JU mengakui bahwa ia telah melakukan pencabulan ke NI. Motifnya ya karena tidak kuat menahan nafsunya,” ujar Irwan.
Akibat kejadian itu, korban trauma dan murung. Saat ini penyidik belum bisa meminta keterangan lebih banyak dari korban, mengingat kondisi korban masih trauma.
Dalam kasus tersebut, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya pakaian korban yang digunakan saat kejadian, seperti baju seragam sekolah, rok, kerudung, dan celana dalam.
Atas perbuatannya, JU dijerat pasal 81 Ayat (1),(2), dan pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. [tem/aje]
Link informasi : Sumber