Daftar 16 Produk Kosmetik yang Izin Edarnya Dicabut BPOM, Lengkap dengan Alasannya

0

Surabaya (beritajatim.com) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru-baru ini mengamankan 16 produk kosmetik yang disalahgunakan layaknya obat.

Produk-produk tersebut diaplikasikan dengan teknik medis seperti penggunaan jarum atau microneedle, yang sebenarnya tidak sesuai dengan izin edar yang telah diberikan.

BPOM menyatakan bahwa kosmetik memiliki izin penggunaan untuk perawatan kulit yang sehat, bukan untuk prosedur medis atau pengobatan yang menggunakan alat khusus seperti jarum.

Pihak BPOM menegaskan bahwa penggunaan kosmetik dengan metode seperti ini bisa membahayakan kesehatan pengguna.

Produk kosmetik seharusnya digunakan tanpa perlu penetrasi dalam ke kulit, sehingga metode microneedle atau injeksi tidak seharusnya digunakan dengan produk-produk ini.

Daftar 16 Produk Kosmetik yang Izin Edarnya Dicabut BPOM

BPOM telah mencabut izin edar dari 16 produk kosmetik yang terbukti digunakan dengan cara yang tidak sesuai ketentuan. Berikut daftar lengkap produk yang kini dilarang peredarannya:

1. PDRN.S by Bellavita – PT Haju Medical Indonesia, Jakarta/Contackorea Inc, Korea Selatan (NA26190105688).

2. Sappire PDRN – Dermakor Co.,Ltd, Korea Selatan (NA26232000051).

3. Ribeskin Superficial Pink Aging – JMBIOTECH Corporation Limited, Korea Selatan (NA26222000051).

4. Goddesskin DNA Salmon di Rumah Aja – Athena (NA18210109716).

5. Mesologica MD Celluli – PT Herca Cipta Dermal Perdana, Jakarta (NA26200100174).

6. Mesologica MD Celluli-D – PT Herca Cipta Dermal Perdana, Jakarta (NA26230100285).

7. Mesologica MD Hair Crum Powder – PT Herca Cipta Dermal Perdana, Jakarta/Caregen., Co.Ltd, Korea Selatan (NA26201000075).

8. Mesologica MD Exomatrix – PT Herca Cipta Dermal Perdana, Jakarta (NA26231900053).

9. Sappire Aqua Drop – PT Cawandra Jaya Indonesia, Jakarta/Dermakor, Korea Selatan (NA26230100755).

10. Curenex Lipo – PT Cawandra Jaya Indonesia, Jakarta/Ceusbio Co., Ltd, Korea Selatan (NA26230100573).

11. Lipo Lab PPC Solution – PT Cawandra Jaya Indonesia, Jakarta/Z- Costech Co., Korea Selatan (NA26230100494).

12. MCCM Deoxycholic – PT Redo Marketing Indonesia, Tangerang/Mesosystem S.A., Spanyol (NC47180102130).

13. MCCM Organic Silicon – PT Redo Marketing Indonesia, Tangerang/Mesosystem S.A., Spanyol (NC47180102124).

14. MCCM Cellulite Cocktails – PT Redo Marketing Indonesia, Tangerang/Mesosystem S.A., Spanyol (NC47230100075).

15. MCCM Hyaluronic Acid 1% – PT Redo Marketing Indonesia, Tangerang/Mesosystem S.A., Spanyol (NC47202000008).

16. MCCM Vitamin C – PT Redo Marketing Indonesia, Tangerang/Mesosystem S.A., Spanyol (NC47192000048).

BPOM telah mencabut izin edar dari semua produk ini karena ketidaksesuaian fungsi penggunaan. Langkah ini diambil demi melindungi masyarakat dari risiko kesehatan yang mungkin timbul akibat penyalahgunaan kosmetik sebagai obat.

Produk yang terdaftar sebagai kosmetik seharusnya hanya digunakan untuk perawatan luar dan tidak membutuhkan aplikasi dengan alat medis.

Penggunaan kosmetik sebagai obat atau dengan teknik medis tanpa pengawasan profesional dapat menimbulkan bahaya serius.

Metode seperti microneedling, jika dilakukan dengan produk yang tidak terstandarisasi sebagai obat, berisiko menyebabkan infeksi, iritasi, atau bahkan efek samping lainnya.

BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan bahwa produk yang digunakan memiliki izin edar resmi dan digunakan sesuai peruntukannya. (fyi/ian)


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.