Bawa Sabu 2,59 Gram, Pemuda Sumenep Dibekuk di Sawah
Sumenep (beritajatim.com) – HG (23 tahun), warga Dusun Lengkong Barat, Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, Madura, dibekuk aparat Satreskoba Polres Sumenep karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
“Tersangka ditangkap di areal persawahan di Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Minggu (22/9/2024).
Penangkapan terhadap tersangka berkat informasi dari masyarakat yang mencurigai aktifitas tersangka. Tersangka diduga kerap melakukan transaksi sabu.
Mendapat informasi tersebut, aparat Satreskoba pun melakukan penyelidikan. Setelah mendapat informasi valid, anggota segera melakukan penangkapan ketika tersangka melintas di area persawahan.
“Ketika digeledah, didapati sabu dua poket plastik klip. Sabu itu digenggam di tangan kanan tersangka,” ungkap Widiarti.
Saat ditunjukkan, tersangka mengakui bahwa sabu dengan berat 1,43 gram dan 1,16 gram itu miliknya. Selain sabu, petugas juga menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 100.000, diduga hasil penjualan sabu. Kemudian 1 hand phone merk Samsung yang diduga sebagai alat komunikasi untuk bertransaksi sabu.
“Tersangka berikut barang buktinya kami bawa ke Polres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut,” terang Widiarti.
Akibat perbuatannya, terlapor dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. [tem/suf]
Link informasi : Sumber