Surat Suara Pilgub Jatim dan Pilwali Blitar Rusak Dimusnahkan
Blitar (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar menusnahkan ratusan surat suara rusak, Selasa (26/11/2024) siang. Ada dua jenis surat suara yang dimusnahkan oleh KPU Kota Blitar, yakni surat suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur dan Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Blitar.
Secara keseluruhan ada 141 surat suara Pilgub Jatim yang dimusnahkan pada hari ini. Selain itu ada 76 surat suara Pilwali Blitar yang juga dimusnahkan. Ratusan surat suara yang dimusnahkan ini telah dipastikan dalam kondisi rusak dan tidak bisa digunakan dalam Pilkada Serentak 2024 besok.
“KPU Kota Blitar bersama stakeholder melakukan pemusnahan surat suara yang terdiri dari 141 surat suara Pilgub dan 76 surat suara Pilwali yang rusak,” ungkap Rangga Bisma Aditya, Ketua KPU Kota Blitar, Selasa (26/11/2024).
Adapun surat suara yang dimusnahkan merupakan kategori Surat Suara Rusak Robek, Rusak Terlipat, Rusak Cetak (Tidak Sempurna Pencetakan), dan Rusak Kotor (ada Bercak Tinta). Ratusan surat suara rusak ini merupakan hasil dari sortir lipat yang dilakukan petugas KPU Kota Blitar.
Pemusnahan surat suara rusak ini pun juga disaksikan langsung oleh Kapolres Blitar Kota, dan dihadiri Komandan Kodim 0808, Ketua dan Anggota Bawaslu, Sekretaris dan Anggota KPU serta Perwakilan dari Kejaksaan.
“Pemusnahan tadi dilakukan dengan metode pembakaran dengan harapan bahwa tidak terjadi penyalahgunaan surat suara dimana tadi kita juga sudah distribusikan surat suara ke kantor TPS,” tutupnya. [owi/beq]
Link informasi : Sumber